EXPRESI.co, SAMARINDA – Kecelakaan yang melibatkan tongkang batu bara dan Jembatan Mahakam I pada Sabtu malam, (26/4), kembali memantik keprihatinan publik terhadap keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam. Insiden tersebut terjadi saat tongkang yang hendak tambat di depan Big Mall Samarinda hanyut akibat tali penarik putus dan menghantam pilar keempat jembatan, merusak pengaman (fender) yang seharusnya melindungi struktur vital tersebut.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian semakin memperkuat keresahan masyarakat. DPRD Kalimantan Timur merespons tegas dengan mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang larangan tambat kapal dalam radius 5.000 meter dari jembatan.

“Perda sudah jelas. Jarak aman tambat kapal 5.000 meter dari jembatan. Kalau ini terus dilanggar, bukan sekadar kecelakaan lagi, tapi bentuk nyata dari kelalaian,” tegas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry.

Menurut Sarkowi, pelanggaran aturan yang berulang tanpa sanksi tegas menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan operator kapal. Ia menilai sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lalu lintas sungai serta penguatan kolaborasi antarinstansi.

“Ini bukan kali pertama. Sejak diresmikan, Jembatan Mahakam I sudah 23 kali tertabrak kapal. Itu sinyal darurat, bukan sekadar angka,” tambahnya.

Meskipun Kantor KSOP Samarinda telah memeriksa empat anak buah kapal (ABK) dan mengumpulkan data teknis, DPRD menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Dibutuhkan reformasi struktural dalam pengawasan dan penindakan di jalur perairan.

Sarkowi menegaskan, insiden kali ini harus menjadi momentum perubahan. Ia mendesak semua pemangku kepentingan untuk tidak lagi abai terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, Jembatan Mahakam I akan terus menjadi titik rawan kecelakaan yang mengancam keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)