EXPRESI.co, BONTANG – Komisi III DPRD Kota Bontang menggelar rapat mediasi intensif untuk menyelesaikan sengketa lahan antara ahli waris dan PT Marga Dinamik Perkasa (MDP), yang belum menemui titik terang.
Rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait termasuk Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta pemerintah setempat, menyoroti absennya PT MDP yang telah membangun gedung di lahan yang disengketakan sejak April 2024.
Abdul Samad dari Komisi III DPRD Bontang mengekspresikan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT MDP, sambil menegaskan pentingnya kehadiran mereka untuk memastikan negosiasi mencapai titik terang yang adil.
“Kami berharap PT MDP bisa hadir nanti. Ini sangat penting agar negosiasi yang berlangsung bisa ada kesepakatan,” kata Abdul Samad, Selasa (23/7/2024) lalu.
Sengketa ini melibatkan bukti kepemilikan lahan dari ahli waris berupa sertifikat tanah, sementara PT MDP belum mengungkapkan bukti kepemilikan mereka.
“Mereka sudah membangun di tanah itu tanpa ada bukti kepemilikan, kan ini yang jadi masalah,” ujarnya.
Politisi Hanura ini mengimbau pihak ahli waris untuk menguatkan bukti kepemilikan mereka, sambil menekankan perlunya penyelesaian yang cepat dan kepastian hukum mengenai status lahan yang luasnya sekitar 30 x 200 meter persegi.
Meski PT MDP telah menyatakan kesediaan untuk ganti rugi, belum ada kepastian terkait hal ini, menambah kompleksitas sengketa yang berlarut-larut.
“Sudah mau ganti rugi katanya, tapi sekarang tidak ada kepastian, kan tidak hadir perusahaan. Harusnya clear ini kalo semua pihak hadir,” katanya.
DPRD Bontang berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses mediasi guna mencapai penyelesaian yang adil dan kejelasan hukum terkait kepemilikan lahan yang dipersengketakan ini.
“Kami (DPRD) terus memfasilitasi proses ini melalui. Biar clear masalahnya,” ujar Abdul Samad. (Adv)

Tinggalkan Balasan