Expresi, Bontang – Kabar gembira bagi para pelaku usaha dan individu di Kota Bontang. Proses pengurusan izin pemasangan reklame kini tak lagi harus dilakukan secara konvensional.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang meluncurkan layanan Perizinan Digital.
Layanan ini memungkinkan para pemohon untuk mengurus seluruh administrasi dari mana saja, tanpa perlu mengunjungi kantor.
Memudahkan
Penyederhanaan ini bertujuan untuk memotong birokrasi dan meningkatkan kemudahan berinvestasi.
Seluruh tahapan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penerbitan dokumen izin, kini terintegrasi dalam sistem online.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Kota Bontang, menjelaskan bahwa inovasi ini dirancang untuk kemudahan pemohon.
“Pemohon cukup membuat akun di platform Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Jika semua berkas lengkap, proses izin bisa diterbitkan tanpa dipungut biaya,” ungkap Sofyansyah pada Selasa (18/11/2025).
Proses Singkat, Persyaratan Jelas
DPMPTSP memastikan bahwa proses pengurusan izin reklame ini memakan waktu maksimal tujuh hari kerja.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diverifikasi, pemohon akan menerima notifikasi melalui e-mail.
Izin resmi akan diberikan setelah pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), sebuah langkah untuk memastikan kualitas layanan.
Untuk memastikan transparansi dan kepatuhan, DPMPTSP menetapkan 10 persyaratan wajib yang harus dipenuhi pemohon, baik itu badan usaha maupun perorangan:
1. Foto dan gambar situasi lokasi pemasangan.
2. Gambar atau bentuk konstruksi reklame.
3. IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (jika pada bangunan).
4. Surat pernyataan bersedia membayar pajak.
5. Formulir pendaftaran.
6. Scan Akta Pendirian Perusahaan (khusus badan hukum).
7. Scan KTP asli.
8. Scan NPWP pemohon.
9. Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (khusus badan usaha).
10. Slip pembayaran iuran BPJS terakhir (khusus badan usaha).
“Mekanisme pengurusan izinnya juga simpel. Badan usaha maupun individu saat ini bisa memasang reklame di Bontang tanpa ribet. Intinya, layanan ini gratis dan cepat,” tutup Sofyansyah.
Dengan layanan digital ini, Kota Bontang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan efisien. (Adv)

Tinggalkan Balasan