Expresi.co, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan para pelaku usaha kafe segera melengkapi legalitas usaha mereka.

Terutama Nomor Induk Berusaha (NIB). Meskipun sebenarnya usaha kafe masuk dalam kategori usaha berisiko rendah. Namun tetap harus diperhatikan semua legalitasnya.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan, DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, mengungkapkan masih banyak kafe yang beroperasi tanpa NIB.

Dia memaparkan bahwa legalitas tersebut amat penting sebagai bukti pencatatan resmi usaha, yang akan membuka akses terhadap pelbagai fasilitas dan program pemerintah.

“Kalau izinnya lengkap, mereka enak jika ada pelatihan. Artinya mereka bisa ikut serta juga,” ucapnya belum lama ini.

Peluang Tertutup Tanpa NIB

Pun kafe dikategorikan sebagai usaha risiko rendah yang tidak dikenakan sanksi jika belum punya NIB, DPMPTSP Bontang menegaskan jika legalitas diabaikan, maka bisa saja bakal menutup banyak peluang usaha.

“Usaha Kafe ini berbasis risiko rendah. Jadi ya tidak ada sanksi. Tapi tetap kami berupaya untuk dorong,” tandasnya.

Dia menambahkan, tanpa NIB, kafe akan kesulitan menjalin kerja sama dengan distributor atau penyedia layanan. Apa yang paling penting adalah pelaku usaha tak akan bisa mengajukan pembiayaan modal.

Alasannya lembaga keuangan seperti bank, koperasi, hingga fintech punya syarat wajib seperti NIB sebagai identitas resmi usaha.

“Kalau NIB diurus, maka bisa tertib dan mendapat manfaat banyak. Termasuk dari program pemerintah kan,” imbuhnya.

Aturan Perizinan Usaha Risiko Rendah Kafe

Berdasarkan penelusuran redaksi, perizinan berusaha di Indonesia saat ini menggunakan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sistem tersebut terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) Risk-Based Approach (RBA).

Berdasarkan sistem ini, kafe (KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe) umumnya termasuk dalam kelompok Risiko Rendah.

Dasar hukum utamanya misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Menggantikan PP No. 5 Tahun 2021). Kemudian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Legalitas yang Dibutuhkan

Untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Rendah, termasuk kafe, perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB.

NIB merupakan identitas pelaku usaha yang berlaku sebagai: Izin Pelaksanaan Kegiatan Berusaha. Legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dapat berlaku sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kemudahan mengurus jaminan halal (khusus untuk UMK).

Cara Mendapatkan NIB

NIB diurus secara daring (online) dan gratis melalui sistem OSS RBA di laman resmi https://oss.go.id. Adapun langkah umumnya:

Pendaftaran Hak Akses: Buat akun di sistem OSS RBA (perorangan menggunakan NIK, Badan Usaha menggunakan NPWP Badan).

Kemudian permohonan NIB: Isi data pelaku usaha, data bidang usaha (sesuai KBLI), modal usaha, dan lokasi usaha.

Lalu penerbitan NIB: Setelah semua data terisi dan divalidasi oleh sistem, NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh. (Adv)