EXPRESI.co, BONTANG — Selain menyoroti bangunan yang tidak punya izin di Jalan Nasional Kota Bontang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Idrus, juga menyoroti perumahan.

Dia mengatakan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang, mestinya ada jarak sekitar 17 meter antara badan jalan dengan bangunan. Belum lagi di kawasan perumahan, yang aturannya harus 10 meter.

“Belum lagi misalnya jalan provinsi. Jalan sekunder kaya perumahan lah. Contoh kaya di BTN, harus dia 10 meter. Ada nggak sampai begitu?,” cecar Idrus kepada Expresi, Kamis (25/7/2024) kemarin.

Meski membuat pemerintah dilema, Idrus mengatakan jika ini diputihkan maka akan memberikan dampak baik terhadap ekonomi daerah. Karena dengan pemutihan, maka bangunan yang dulunya tidak berizin, itu sudah punya izin dan membayar retribusi.

“Itu yang bikinnya kita jadi dilema di satu sisi, kita mau keluarkan izin, tapi dia melanggar. Beranikah pemerintah mengeluarkan izin kalau mereka melanggar? Makanya harus dibijaki dengan pemutihan,” jelasnya.

Diungkapkannya, sejak dia bekerja di DPM-PTSP, belum ada pemutihan sama sekali. Untuk itu pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan kepala daerah agar dimohon ada pemutihan.

“Semenjak saya masuk 2019 belum ada pemutihan. Dulu di bawah 2019 ada pemutihan. Ini sudah kita sampaikan ke bu Setda juga waktu kami rakor di Balikpapan. Biar masuk income-nya untuk PAD. Masyarakat juga legal bangunannya,” terangnya.

Kata Idrus, jika tidak dilakukan pemutihan, bangunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada dianggap ilegal. Namun pemerintah tidak mungkin juga merobohkan bangunan tersebut.

“Karena kalau tidak begitu ndak bakalan legal. Siapa yang mau robohkan, berani kah pemerintah? tidak mungkin Wali Kota mau robohkan rumah masyarakat,” jelasnya. (Adv)