Expresi, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang secara resmi memperkuat dan mengumumkan kanal-kanal pengaduan resminya.

Pengumuman tersebut dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan terpenuhinya hak masyarakat akan layanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel,

Layanan Pengaduan Resmi ini disediakan sebagai sarana utama bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai laporan, keluhan, saran, maupun masukan terkait seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP.

Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendorong partisipasi aktif publik dalam pengawasan.

Dengan adanya saluran yang mudah diakses, diharapkan tata kelola pemerintahan di Kota Bontang dapat menjadi lebih responsif, profesional, dan berintegritas.

Pintu Keterlibatan Publik

Kepala DPMPTSP Kota Bontang Muhammad Aspiannur menyatakan bahwa penguatan kanal pengaduan adalah wujud nyata komitmen dinas terhadap perbaikan berkelanjutan.

“Masyarakat adalah mitra utama kami dalam mencapai pelayanan publik yang prima. Setiap masukan yang disampaikan melalui kanal resmi ini sangat berharga untuk perbaikan sistem dan prosedur kami,” ujarnya.

Masyarakat kini dapat memanfaatkan beberapa jalur komunikasi yang telah disediakan untuk menyampaikan aduan mereka:

1. Tanya PTSP/WhatsApp: 0811-4345-757
2. Email Resmi: [email protected]
3. Website: dpmptsp.bontangkota.go.id
4. Media Sosial: Facebook di DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Kota Bontang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk secara objektif, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Inisiatif ini mengajak seluruh warga Bontang untuk tidak ragu menyampaikan aduan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berkualitas di Kota Bontang,” pungkasnya. (Adv)