EXPRESI.co, BONTANG — Seorang pria di Bontang, Kalimantan Timur berinisial MS alias M bin S (32) ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pada Sabtu, 26 April 2025 sore, di kawasan Jl. Linmas 2, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Meski barang bukti yang diamankan tergolong kecil, yakni hanya 0,72 gram sabu, MS tetap dibekuk atas dugaan kuat sebagai pengedar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon mengatakan, saat pengintaian, MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti.
Namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang langsung melakukan pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu, satu plastik klip, satu korek gas, satu sedotan, dan satu unit handphone.
Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui sabu tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang itu diperoleh dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran aparat.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di Bontang. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap pemasoknya,” tegas Rihard. (*)

Tinggalkan Balasan