EXPRESI.co, BONTANG – Polisi ciduk pemuda di Bontang usai tikam orang. Tim Rajawali dari Sat Reskrim Polres Bontang mengamankan seorang pemuda pelaku penganiayaan di Jalan WR Supratman, persimpangan Hotel Manakarra, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang, Ahad (26/6/2022) malam.
Pelaku RR (24) ditangkap usai melakukan penikaman (tikam) terhadap dua warga Tanjung Laut Indah, MI (25) dan MF (19). Keduanya ditemukan terkapar di persimpangan jalan Hotel Manakara dengan luka tusukan di dada dan kaki.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, laporan awal dari warga yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian melihat dua orang tumbang dan langsung melakukan pertolongan kepada korban.
“Sebagian warga menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit,” kata Mandiyono.

Pelaku diamankan bersama sebilah badik di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KHUPidana atau pasal 2 ayat 1 UUDrt nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Sejumlah kasus kekerasan di Bontang kerap terjadi dalam beberapa tahun belakangan. Tak hanya itu, kasus peredaran barang haram narkoba pun masih menghantui.
Banyak orangtua merasa khawatir, apabila anaknya terjerumus kedalam masalah penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.
Namun, masyarakat Kota Bontang tidak perlu takut terhadap berbagai macam tindak pelanggaran yang akan mengancam dan berbahaya.
Sebab, sejauh ini pihak kepolisian bekerja dengan baik untuk mengamankan seluruh kota. Para orangtua pun wajib mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadi korban pergaulan bebas.
(Fn)

Tinggalkan Balasan