EXPRESI co, BONTANG – Peristiwa penganiayaan sesama sopir truk terjadi di areal perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 21.30 malam.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim IPTU Asriadi mengatakan kejadian terjadi karena adanya salah paham.

“Pelaku berinisial HA (35), warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang kini berdomisili di Jalan Sungai Barito, Perum Hop IV , RT 24, Gunung Elai, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang menikam RI warga Tanjung Laut Indah,” katanya.

Dijelaskan Asriadi, kejadian itu berawal saat korban meminta tersangka untuk memundurkan kendaraannya. Kala itu posisi mobil pelaku bermuatan buah Kepala Sawit dengan posisi sudah di atas timbangan.

“Karena disuruh mundur pelaku marah, lalu turun dari mobil dan mendatangi korban yang saat itu berada diatas mobil dan langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik” jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan sebilah badik, korban mengalami luka pada telapak tangan kanan dan perut bawah (pinggang) sebelah kanan dan dirawat di rumah sakit.

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sebilah badik lengkap dengan sarungnya yang dipakai tersangka untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” Suyono menambahkan. (FN)

Editor : Bagoez Ankara