EXPRESI.co, SAMARINDA – Persoalan keterlambatan pencairan insentif bagi guru honorer swasta di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa isu ini lebih dari sekadar hambatan teknis, melainkan menyangkut prinsip keadilan dalam tata kelola pendidikan.
Menurut Darlis, insentif tersebut bukan pemberian belas kasih, tetapi hak yang seharusnya dijamin negara sebagai bentuk penghargaan terhadap dedikasi para pendidik.
“Ini bukan masalah tidak adanya dana. Yang jadi persoalan adalah bagaimana negara membuktikan bahwa sistem administrasinya berpihak secara adil kepada mereka yang berjasa di bidang pendidikan,” tegas Darlis.
Ia menjelaskan bahwa penyebab utama terhambatnya pencairan insentif biasanya terkait dengan ketidaksesuaian atau keterlambatan pembaruan data guru honorer dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan), yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam mendistribusikan bantuan.
“Banyak kasus di mana proses pencairan gagal hanya karena data tidak sinkron atau belum diperbarui. Padahal, ini langsung menyangkut nafkah para guru,” jelasnya.
Darlis menilai bahwa hal ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran digital dalam manajemen pendidikan, khususnya di tingkat satuan pendidikan dan dinas terkait. Ia mengimbau agar pembaruan dan akurasi data dijadikan prioritas agar hak-hak tenaga pendidik tidak terhambat.
“Digitalisasi itu bukan hanya tentang perangkat, tetapi tentang membangun budaya kerja yang tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai guru dirugikan hanya karena administrasi lalai,” katanya.
Lebih lanjut, Darlis menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim siap menjadi jembatan komunikasi antara guru honorer, pihak sekolah, dan dinas pendidikan guna mencari solusi bersama atas persoalan yang terus berulang ini.
“Kita harus duduk bersama, mencari akar masalah, dan memperbaiki sistem. Ini bukan soal teknis semata, tapi menyangkut martabat profesi guru,” tandasnya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya membangun sistem keadilan administratif yang kokoh agar selaras dengan tujuan keadilan sosial dalam dunia pendidikan. (Adv/DPRD Kaltim/IA)

Tinggalkan Balasan