EXPRESI.co, KUTIM – Sebanyak 11 pekerja lokal di Kutai Timur yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Pamapersada Nusantara (Pama) site KPCS, masih berjuang untuk mendapatkan kembali pekerjaan mereka melalui jalur mediasi.
Perselisihan hubungan industrial ini mencuat setelah lima pekerja lebih dulu melapor ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur pada 6 April 2026. Dalam perkembangannya, enam pekerja lain ikut menyusul, sehingga total menjadi 11 orang.
Mediasi yang digelar di kantor Distransnaker Kutai Timur, Selasa 21 April 2026, menjadi upaya mencari titik temu antara pekerja dan pihak perusahaan. Dalam forum tersebut, para pekerja menyampaikan tuntutan agar dapat kembali dipekerjakan di daerah mereka sendiri.
Di sisi perusahaan, perwakilan PT Pama, Vina Ananda, menegaskan bahwa para pekerja tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai karyawan.
“Benar yang bersangkutan dulu bagian dari PT Pamapersada Nusantara. Yang berarti saat ini statusnya dari lima orang karyawan tersebut sudah bukan karyawan PT. Pamapersada Nusantara.,” ujarnya.
Perusahaan menyebut, keputusan PHK dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang mencakup keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja. Selain itu, status pekerja sebagai karyawan kontrak (PKWT) juga menjadi pertimbangan.
“Sudah kami proses sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga hak-haknya sudah kami berikan sesuai dengan aturannya,” tambahnya.
Namun, para pekerja menilai persoalan ini tidak hanya soal prosedur, melainkan juga menyangkut kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di daerah pertambangan.
Melalui perwakilan serikat buruh, Kevin, tuntutan tersebut disampaikan secara tegas.
“Intinya kami meminta, masyarakat lokal yang di-PHK ini bisa dipekerjakan kembali. Ini tanah kami,” tegas Kevin.
Ia juga menyoroti perlunya transparansi dalam penilaian kinerja serta meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam melindungi tenaga kerja lokal.
Sementara itu, HRD PT Pama, Tri Rahmat Soleh, menjelaskan bahwa kebijakan perusahaan tidak terlepas dari kondisi industri pertambangan, termasuk penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam kondisi tersebut, perusahaan melakukan efisiensi dan penyesuaian tenaga kerja secara nasional, dengan karyawan kontrak menjadi kelompok yang paling terdampak.
“Dalam kondisi ini tentunya yang pertama kali menjadi hal untuk menjadi optimasi secara ranking adalah karyawan yang status PKWT,” lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh.
”Kami akan lihat secara performanya secara menyeluruh dan secara nasional komposisinya juga tentunya tidak hanya karyawan tetap,” ujarnya.
Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Proses penyelesaian masih akan berlanjut, sementara para pekerja berharap ada keputusan yang membuka kembali peluang kerja bagi mereka di daerah sendiri. (Yuristio)

Tinggalkan Balasan