EXPRESI.co, Tenggarong – Panitia Khusus Investigasi Pertambangan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, melakukan inspeksi mendadak di PT Kutai Energi di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu 8 Maret 2023.
Di sana, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Muhammad Udin, sempat mempertanyakan dana Jamrek yang ditempatkan atau disetor oleh PT. Kutai Energi. “Bagaimana dana Jamrek? Berapa jumlah yang ditempatkan? Termasuk berapa pula jumlah yang sudah dicairkan?” tanya politisi Partai Golongan Karya ini.
Pertanyaan ini kemudian dijawab oleh Widya Habsar, Kepala Teknik Tambang PT Kutai Energi. Katanya, sejak 2012 hingga 2019, totalnya Rp 3.566.011.242.00. Pencairan kedua Rp 2.419.348.137.24. Lalu penempatan kembali Rp 1.146.663.104.76. Pencairan tahun kedua tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 503/5460/Jamrek/DPMPTSP/IX/2020 tanggal 17 September 2020.
“PT.Kutai Energi sangat konsen dengan aturan terkait dana Jamrek dan kegiatan reklamasi. Apalagi pimpinan perusahaan ini, bapak dan ibu tahu sendiri, pak Awaluddin adalah orang hukum,” jelasnya sambil menunjukan bukti bukti pembayaran dan pencairan dana Jamrek.
Widya Habsar sempat pula menjelaskan tentang dana Jamrek PT. Kutai Energi dalam kurun beberapa tahun, termasuk di 2023 yang sudah disetorkan melalui BRI di Jakarta. “Untuk 2023 kita bayarkan Rp 12.651.315.467.00 dalam bentuk deposito,” imbuhnya.
Selain itu, Widya Habsara juga mengungkapkan, alokasi anggaran CRS serta Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat yang dikeluarkan PT. Kutai Energi untuk sejumlah program kegiatan. Seperti kesehatan, peternakan, dan pendidikan. “Program kesehatan PT. Kutai Energi membantu masyarakat untuk sarana dan prasarana air bersih. Untuk peternakan, saat ini kita sudah punya 15 sapi yang lagi dikembangkan dan akan disumbangkan ke kelompok tani,” terangnya.
Ia juga memaparkan progam pendidikan yang sudah dilakukan perusahaan dengan beragam kegiatan dan bantuan yang diberikan pada masyarakat sekitar tambang, baik di Ring I sampai di Ring III. “Untuk ring I menjadi prioritas perusahaan dalam semua progam CSR maupun PPM, termasuk tanaman yang ditanam di lokasi dimana kegiatan reklamasi dilakukan,” pungkasnya. (*/Fn/Adv)

Tinggalkan Balasan