EXPRESI.co, KUTIM — Dana Rp250 juta per RT di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai kritik dewan.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kutim, Akbar Tanjung, mendesak harus ada perbaikan mekanisme pengawasan.
Kata dia, proyek pembangunan berbasis RT ini, yang sejatinya dirancang memenuhi kebutuhan warga di tingkat paling bawah, kini menghadapi masalah serius di lapangan.
Pasalnya, banyak keluhan diterima dari masyarakat dan konstituen mengenai ketidaksesuaian antara perencanaan awal dan realisasi proyek.
Menurutnya, inti utama program ini adalah mengedepankan aspirasi yang lahir dari musyawarah warga RT.
Namun, data dan laporan yang ia kumpulkan menunjukkan adanya pergeseran prioritas saat usulan tersebut diproses di tingkat pemerintahan desa.
“Banyak masukan yang kami serap. Masyarakat meminta agar dananya benar-benar dialokasikan berdasarkan keputusan musyawarah RT,” beber Akbar kepada awak media Rabu, 26 November 2025.
Kondisi ini menciptakan persepsi (pandangan) negatif di tengah publik. Warga mulai merasa program tersebut didominasi oleh kebijakan desa secara sepihak.
Pada gilirannya menghilangkan semangat awal sebagai inisiatif pembangunan dari RT. “Semangat dasarnya adalah pembangunan dari RT, bukan sekadar program desa,” jelas Akbar.
Solusi Konkret, Usulan Pembentukan Tim Penghubung Independen
Untuk menjamin sinkronisasi dan akuntabilitas, Akbar menawarkan solusi konkret pembentukan tim penghubung atau tim pengawas independen.
Tim tersebut diharap mampu mengawal alur usulan dari hasil musyawarah RT, memastikan usulan tidak berubah drastis hingga proses penetapan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemas).
”Kami sangat mengharapkan adanya tim pengawas penghubung ini,” ujarnya.
Mekanisme kerja tim yang diusulkan adalah mengawal dokumen usulan secara berjenjang, mulai dari lingkungan RT menuju Desa, dan berakhir di Dispemas.
Akbar percaya dengan adanya pengawalan ketat melalui tim penghubung ini, potensi penyimpangan sasaran program dapat diminimalisir secara signifikan.
ia berharap seluruh tahapan program Rp250 juta per RT ke depan dapat dilaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan warga sesuai dengan kesepakatan kolektif. (advertorial)

Tinggalkan Balasan