EXPRESI.co, SAMARINDA – Dalam rangka memastikan kepatuhan badan usaha dalam pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Baba, mengusulkan terobosan regulasi penting sebagai solusi dari masalah pembayaran iuran tersebut.
Dalam keterangannya, Baba mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan badan usaha membayar iuran secara tepat waktu.
Penerapan mekanisme pemotongan otomatis iuran BPJS Kesehatan dari gaji karyawan melalui sistem perbankan menjadi salah satu poin utama dari regulasi yang diusulkan oleh Baba.
“Kalau badan usaha lancar membayar setiap bulan, kita tidak akan kelabakan lagi menghadapi keterlambatan pembayaran,” jelasnya.
Ia menerangkan data kontribusi sumber pembiayaan BPJS Kesehatan di Kaltim didominasi oleh Jasa Raharja dengan Rp2,6 triliun dan badan usaha sebesar Rp1,7 triliun. Namun, sistem pembayaran yang masih mengandalkan pelaporan manual dari perusahaan sering kali menyebabkan keterlambatan.
Baba menilai, pemotongan otomatis melalui bank akan menjadi solusi efektif, sekaligus meningkatkan kepatuhan badan usaha. Langkah ini juga dapat mengurangi ketergantungan pada pelaporan manual yang kerap molor.
“Jika gaji karyawan dibayarkan melalui bank dengan potongan otomatis untuk iuran BPJS, ini akan memastikan pembayaran tepat waktu. Hal ini bisa kita atur melalui Pergub,” terangnya.
Lebih lanjut kata Baba, menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan masing-masing badan usaha dalam implementasi sistem ini.
“Nanti harus sesuai standar dan kapasitas badan usahanya agar bisa diterapkan secara efektif,” tandasnya. (*/IA)

Tinggalkan Balasan