Expresi, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah maju dalam upaya perbaikan pelayanan publik dengan menetapkan 35 jenis Standar Pelayanan (SP) untuk perizinan dan non perizinan non berusaha.
Kebijakan ini resmi diluncurkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang guna menciptakan mekanisme pelayanan yang lebih jelas, mudah diakses, dan bebas dari pungutan liar.
Kepala Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Kota Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa standar baru ini mencakup berbagai spektrum kebutuhan masyarakat.
“Mulai dari sektor pekerjaan umum, kesehatan, lingkungan, hingga pendidikan dan sosial,” ucapnya belum lama ini. “Semua jenis layanan kini kami integrasikan dan permudah aksesnya melalui sistem perizinan daerah,” sambungnya.
Cakupan Izin Multi-Sektor
Penetapan standar baru ini mengurai berbagai kerumitan dalam pengurusan izin. Di sektor kesehatan, misalnya, kini diatur secara jelas mengenai izin praktik bagi tenaga medis dan fasilitas pelayanan.
Sementara itu, isu lingkungan diakomodasi melalui pengaturan dokumen pengelolaan dan evaluasi lingkungan hidup.
Sektor pendidikan juga tidak luput dari perhatian, termasuk penetapan izin pendirian institusi pendidikan dasar seperti PAUD, SD, dan SMP.
Begitu pula dengan kegiatan masyarakat lainnya, mulai dari izin pameran di sektor perdagangan, izin praktik dokter hewan di bidang pertanian, hingga izin pengumpulan uang dan barang untuk kegiatan sosial.
“Setiap izin dibuat agar kegiatan masyarakat tetap tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sofyansyah, menekankan bahwa legalitas ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat dan pelaku kegiatan.
Transparansi
Sofyansyah menegaskan komitmen Pemkot Bontang terhadap prinsip transparansi dan efisiensi. Ia menjamin bahwa seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
“Kami pastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Semua proses dilakukan secara daring,” tegasnya.
Dengan kemudahan akses secara online dan tanpa biaya, DPMPTSP Bontang berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki izin resmi akan semakin meningkat.
Legalitas yang diperoleh bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum yang kuat bagi setiap kegiatan yang dilakukan. (Adv)

Tinggalkan Balasan