Cara Menghindari Tilang Elektronik

Redaksi

EXPRESI.co, BONTANG – Polri memperluas cakupan tilang elektronik menggunakan CCTV (ETLE) secara nasional. Kini tilang tanpa petugas terhadap pelanggar aturan lalu lintas itu sudah diterapkan di wilayah hukum 12 Polda di Indonesia.

Kamera-kamera yang sudah disiapkan dan ditempatkan pada posisi strategis ini akan siap membidik para pelanggar aturan lalu lintas selama 24 jam.

Perlu dipahami tilang menggunakan CCTV berbeda pada umumnya serta fungsinya untuk sekaligus mencegah praktik suap kepada petugas saat pengguna kendaraan hendak ditilang.

Pemilik kendaraan tetap dapat berkendara aman tanpa harus ditilang jika memahami apa saja pelanggaran yang dapat ditindak menggunakan CCTV.

Menurut polisi ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang dapat ditindak kamera itu. Berikut cara agar tidak terkena tilang ETLE.

1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan saat Anda sedang mengendarai atau mengemudikan kendaraan.

2. selalu kenakan sabuk keselamatan.

3. fokus dalam berkendara. Dalam hal ini jangan sesekali Anda mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam.

4. Jangan ngebut sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan dapat ditilang dengan CCTV.

5. Jangan gunakan pelat nomor kendaraan palsu.

6. Melaju pada jalur yang benar. Jangan pernah berkendara dengan melawan arus sebab itu juga beresiko pada keselamatan pengguna jalan lainnya.

7. Jangan menerobos lampu merah.

8. Selalu gunakan perangkat keselamatan saat berkendara sepeda motor. Helm adalah peranti wajib yang selalu digunakan baik untuk pengendara atau boncenger.

9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang.

10. Selalu menyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer