Expresi, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang resmi memberlakukan sistem Perizinan Digital (PD) untuk pengurusan izin mendirikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses lebih transparan, efisien, dan tentunya akuntabel. Sekaligus menjamin terpenuhinya standar kelayakan pendidikan.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan setidaknya sebanyak 12 persyaratan wajib harus dipenuhi pemohon sebelum izin pendirian SMP diterbitkan.
Semua dokumen diunggah secara online melalui aplikasi perizinan digital. “Seluruh dokumen diunggah secara online melalui aplikasi perizinan digital. Ini untuk memastikan tidak ada berkas yang terlewat dan mempermudah proses verifikasi,” ucap Aspiannur pada Kamis (20/11/2025).
Studi Kelayakan dan Zonasi
Persyaratan diwajibkan mencakup dokumen administrasi dan legalitas, seperti Surat Permohonan, hasil studi kelayakan, hingga Rencana Induk Pembangunan Sekolah (RIPS).
Untuk menghindari tumpang tindih zonasi, pemohon wajib menyertakan Sumber Peserta Didik sebagai dasar perhitungan calon siswa.
Selain itu, penyelenggara juga harus melampirkan fotokopi Akta Notaris Pendirian Yayasan dan dokumen kepemilikan tanah sebagai bukti legalitas lokasi.
Aspek sarana prasarana menjadi perhatian utama. Pemohon wajib melampirkan dokumen Tempat Kegiatan Belajar Mengajar (TKBM) dan sarana prasarana penunjang lainnya.
Yang paling penting, pemohon harus mendapatkan surat persetujuan dari SMP lain dalam radius 500 meter.
Ini untuk menjamin tidak terjadi persaingan wilayah yang tidak sehat. Kelayakan bangunan juga harus dibuktikan dengan izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).
Kewajiban BPJS
Khusus bagi sekolah swasta, DPMPTSP menetapkan dua persyaratan tambahan: scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan scan slip pembayaran iuran terakhir.
Kebijakan tersebut menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor pendidikan swasta.
Layanan Gratis dan Tepat Waktu
Muhammad Aspiannur menjelaskan, proses pengajuan dimulai dengan pembuatan akun PD, dilanjutkan pengunggahan dokumen.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima notifikasi e-mail. Izin akan terbit secara elektronik setelah pemohon mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
“Semua layanan ini diproses di waktu 30 hari kerja. Dan yang terpenting layanan ini tidak dipungut biaya. Gratis,” tukasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan