Expresi.co, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak henti-hentinya mengajak berbagai pihak untuk berinvestasi.
Bahkan, Pemkot Bontang telah menyiapkan lahan ribuan hektar untuk melancarkan investasi demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami menawarkan satu kawasan peruntukan industri untuk bisa kita kembangkan secara bersama-sama,” ucap Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, belum lama ini.
Kawasan industri tersebut terletak di wilayah Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Pemkot Bontang menyebut sebagai Kawasan Industri Bontang.
Bahkan dikabarkan Pemkot Bontang rencana memperluas kawasan tersebut menjadi 2.500 hektar. Hal ini terungkap berdasarkan usulan draft Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2026.
Agus Haris mengatakan pembukaan kawasan industri sebagai wadah investasi tidak lain dan tidak bukan untuk menjawab tantangan ekonomi masyarakat.
“Ini tidak lain tidak bukan untuk dalam rangka bagaimana menyiapkan kondisi ekonomi, mengatur inflasi yang bisa kita wujudkan secara bersama-sama dalam menjawab tantangan kehidupan kelak untuk bisa dinikmati anak-anak cucu kita,” papar Agus Haris.
Dalam penelusuran dan wawancara redaksi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, bahwa area tersebut sangat potensial.
Ada beberapa potensi investasi yang dapat dikembangkan berdasarkan kajian pihak PTSP. Misalnya pabrik pengalengan ikan. Termasuk industri pengolahan limbah.
Lalu ada juga pengolahan rumput laut, pergudangan dan pembangunan pelabuhan, bahkan yang juga dinilai menarik minat investor adalah industri farmasi.
Aspek Regulasi Investasi
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal disebut bahwa para pemodal akan diberikan kemudahan.
Misalnya di dalam Pasal 4 ayat (1) Wali Kota dapat memberikan insentif kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan penanaman modal.
Kemudian di ayat (2) Pemberian Insentif kepada Penanam Modal berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan atau pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah.
Selanjutnya pada ayat (3) Pemberian Kemudahan kepada Penanam Modal berupa penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal. Penyediaan lahan dan pemberian bantuan teknis serta percepatan pemberian izin. (Adv)

Tinggalkan Balasan