Expresi, Bontang – Kabar gembira bagi pelaku usaha dan perorangan di Kota Bontang. Proses pengurusan izin pemasangan reklame kini jauh lebih efisien dan sederhana. Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), resmi meluncurkan layanan Perizinan Digital, memungkinkan seluruh tahapan pengajuan hingga penerbitan dokumen dilakukan secara online.
Dengan adanya inovasi ini, pemohon tidak lagi diwajibkan untuk datang ke kantor pelayanan, memangkas birokrasi dan waktu tunggu. Seluruh proses, mulai dari upload dokumen persyaratan hingga terbitnya izin, dapat diakses dari mana saja.
Sofyansyah, Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, menjelaskan bahwa penyederhanaan ini bertujuan untuk mempermudah baik badan usaha maupun individu yang ingin memasang reklame.
“Pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, dan mengunggah seluruh persyaratan. Jika lengkap, proses izin bisa diterbitkan tanpa biaya,” ungkap Sofyansyah, pada Selasa (18/11/2025). Ia menegaskan, proses ini dijamin tidak dipungut biaya alias gratis.
Syarat Wajib dan Tujuh Hari Kerja
Sofyansyah merincikan, meskipun prosesnya digital, pemohon wajib melengkapi sepuluh persyaratan utama. Dokumen-dokumen tersebut mencakup aspek teknis dan legalitas, seperti:
Foto dan gambar situasi lokasi pemasangan.. Gambar atau bentuk konstruksi reklame.. IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika reklame diletakkan pada bangunan. Surat pernyataan bersedia membayar pajak. Formulir pendaftaran.
Sementara untuk legalitas pemohon, diperlukan scan KTP asli, NPWP, dan bagi badan hukum wajib melampirkan scan akta pendirian perusahaan, serta bukti kepesertaan dan slip pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terakhir.
Mekanisme pengurusan dijelaskan sangat simpel. Setelah seluruh berkas diunggah dan diverifikasi lengkap, pemohon akan menerima notifikasi melalui e-mail. Sebelum izin resmi diterbitkan, pemohon diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai bagian dari evaluasi pelayanan publik.
DPMPTSP menjamin bahwa proses penerbitan izin reklame ini dapat diselesaikan dalam waktu cepat, yakni tujuh hari kerja.
“Badan usaha maupun individu saat ini bisa memasang reklame di Bontang tanpa ribet. Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima melalui digitalisasi,” tutup Sofyansyah. (Adv)

Tinggalkan Balasan