Expresi.co, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengambil langkah maju mewujudkan layanan publik yang transparan dan efisien.
Kemudahan signifikan kini diberikan bagi masyarakat yang berinisiatif mendirikan lembaga pendidikan nonformal.
Seperti Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Semua alur perizinan untuk pendirian lembaga ini telah terintegrasi (terhubung) penuh dalam sistem Perizinan Digital.
Inovasi ini memungkinkan pemohon mengajukan perizinan dari lokasi manapun. Tentu saja menghilangkan kebutuhan untuk datang langsung ke kantor.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memahami secara jelas dokumen apa saja yang dibutuhkan.
“Penyusunan standar pelayanan ini kami lakukan agar masyarakat memahami dengan jelas dokumen apa saja yang diperlukan. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen sesuai persyaratan yang telah ditetapkan,” ucap Aspiannur kepada awak media, Jumat (21/11/2025).
Persyaratan Jelas, Proses Cepat
Aspiannur merinci, sejumlah dokumen penting harus dipersiapkan pemohon. Persyaratan tersebut meliputi surat permohonan, akta pendirian, Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP pengurus, AD/ART, hingga NPWP lembaga.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan bukti kepemilikan atau sewa tempat, rekening lembaga, surat domisili dari kelurahan, serta detail rencana kerja dan susunan pengurus.
“Pemohon juga harus menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip pembayaran terakhir,” tambah Aspiannur, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Melalui sistem Perizinan Digital, setiap pengajuan dapat dipantau secara real time oleh pemohon. Layanan ini ditegaskan gratis dengan janji waktu penyelesaian maksimal 30 hari kerja.
Kewajiban Mengisi SKM
Pun proses dipermudah, Muhammad Aspiannur menekankan satu tahap akhir yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
“Setelah izin diterbitkan, pemohon wajib mengisi SKM sebelum mengunduh dokumen dari sistem,” terangnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa sistem digital yang diterapkan benar-benar memberikan kepuasan bagi masyarakat Bontang.
Dengan adanya terobosan ini, DPMPTSP Bontang berharap dapat mendorong pertumbuhan dan kualitas lembaga pendidikan nonformal.
“Sekaligus membuktikan komitmen pemerintah kota dalam menyajikan layanan publik yang mudah, cepat, dan transparan,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan