Expresi, Bontang – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dalam menghadirkan kemudahan layanan perizinan semakin nyata.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masyarakat kini dapat mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha secara penuh digital, memangkas birokrasi, dan menghilangkan biaya.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa terobosan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan layanan yang cepat dan efisien.

“Seluruh prosesnya sudah berbasis sistem digital, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor. Cukup dari rumah, semua bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat, yaitu hanya dua hari kerja,” ujar Aspiannur belum lama ini.

Inisiatif ini dirancang untuk menjawab tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang modern, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Enam Langkah Sederhana

Aspiannur merinci bahwa proses pengajuan KKPR Non Berusaha ini disederhanakan hanya dalam enam langkah utama.

Diawali dengan pembuatan akun perizinan digital oleh pemohon. Selanjutnya, pemohon cukup mengajukan permohonan melalui sistem dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti salinan KTP, sertifikat kepemilikan tanah, gambar teknik bangunan, hingga rencana penggunaan air.

Setelah dokumen diunggah, proses verifikasi dilakukan secara internal. Jika berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan menerima email notifikasi (langkah keempat).

Tak lama kemudian, persetujuan KKPR akan terbit dan notifikasi kembali dikirimkan melalui email, yang sekaligus menyertai permintaan pengisian survei kepuasan masyarakat.

Sebagai langkah terakhir, pemohon dapat mengunduh dokumen KKPR yang telah terbit langsung melalui sistem digital tanpa harus mengambilnya secara fisik di kantor.

Bebas Biaya dan Transparan

Aspiannur menegaskan bahwa aspek transparansi menjadi kunci utama layanan ini.

“Seluruh prosesnya transparan dan yang paling penting, tidak dipungut biaya sama sekali. Kami ingin masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik pungutan,” tegasnya.

Dengan adanya layanan digital ini, DPMPTSP Bontang berhasil menunjukkan langkah maju dalam reformasi birokrasi, menjadikan pengurusan izin KKPR Non Berusaha menjadi pengalaman yang mudah dan terjangkau bagi seluruh warga Bontang. (Adv)