Expresi, Bontang – Pemerintah Kota Bontang tengah bergerak serius untuk menghidupkan kembali aset daerah, yakni Gelanggang Olahraga (GOR) Taman Prestasi yang berlokasi di kawasan Bontang Lestari. Fasilitas olahraga ini diproyeksikan tidak hanya menjadi markas para atlet, tetapi juga pusat aktivitas masyarakat dan lokomotif tumbuhnya kegiatan ekonomi lokal.

Untuk mewujudkan visi multi-fungsi ini, Pemkot Bontang memilih skema Public Private Partnership (PPP) atau Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha. Berbagai model kerja sama, seperti Build Operate Transfer (BOT), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), hingga Kerja Sama Pengelolaan (KSPj), kini tengah diperdalam kajiannya.

Dispopar Pegang Kendali, PTSP Siap Dukung Legalitas

Dalam proses penyusunan konsep pemanfaatan GOR, dua instansi kunci memiliki peran yang jelas dan terpisah.

Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) memegang kewenangan penuh atas aset GOR tersebut. Dispopar akan menjadi penentu arah kebijakan dan keputusan utama terkait pengelolaan.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turut dilibatkan, namun dengan batasan yang tegas.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa kontribusi pihaknya terfokus pada aspek pelayanan perizinan, bukan pada teknis pengelolaan aset.

“Kami tidak bisa kelola, kami hanya membantu dari sisi perizinannya saja,” ujar Idrus. Ia menambahkan, kewenangan penuh atas GOR berada di tangan Dispopar.

Membuka Peluang UMKM dengan Pendampingan Legalitas

Konsep pemanfaatan GOR Taman Prestasi secara signifikan turut membuka ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Apabila area tersebut dimanfaatkan sebagai sentra ekonomi rakyat, DPMPTSP siap mengambil peran sebagai pendukung utama legalitas usaha.

Idrus menjelaskan, DPMPTSP akan bertugas melakukan pendampingan hingga penerbitan perizinan berusaha yang sah.

“Apabila ke depan area tersebut dimanfaatkan sebagai ruang bagi pelaku UMKM, maka DPMPTSP akan bertugas melakukan pendampingan legalitas. Termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Hingga perizinan penunjang lainnya agar operasional usaha berjalan sesuai regulasi,” terangnya.

Ranah Pemkot dan Dispopar: Kontrak Kemitraan

Terkait mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, Idrus menyebut bahwa penyusunan kontrak dan teknisnya sepenuhnya menjadi ranah Pemkot Bontang bersama Dispopar sebagai pemilik aset.

“Terkait dengan dipihaketigakan, itu jadi domainnya pemerintah kota, sekretariat atau Dispora,” lanjut Idrus, kembali menegaskan bahwa DPMPTSP hadir sebagai pendukung agar seluruh rencana pemanfaatan mengikuti ketentuan perizinan berusaha yang berlaku.

Langkah strategis melalui skema PPP ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi aset daerah yang selama ini belum maksimal, membuka peluang investasi baru, sekaligus menciptakan pusat kegiatan sosial, olahraga, dan ekonomi yang terintegrasi di kawasan Bontang Lestari. (Adv)