EXPRESI.co, SAMARINDA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur, Subandi, angkat bicara terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dikomandoi Hairul Bidol, pada Rabu (7/5) lalu.

Subandi menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian internal secara hati-hati terhadap laporan yang masuk, termasuk kelengkapan administratif dan bukti-bukti yang disertakan.

“Identitas dan legalitas pelapor hingga bukti-bukti atas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan harus diperiksa secara cermat. BK tidak bisa serta-merta menyetujui tanpa verifikasi mendalam,” tegas Subandi.

Ia menjelaskan bahwa jika berkas dianggap lengkap, maka tahapan berikutnya adalah klarifikasi. BK akan mengundang pelapor dan terlapor untuk memberikan keterangan secara terbuka dan berimbang.

“Kami akan mengundang semua pihak yang terkait. Mendengarkan dari kedua belah pihak adalah prinsip dasar yang kami junjung agar proses tetap objektif dan sesuai aturan,” ujarnya.

Laporan tersebut berawal dari insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim pada Selasa (29/4) yang membahas hak-hak pegawai Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda. Saat itu, dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra, meminta kuasa hukum RSHD untuk meninggalkan ruang rapat karena dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan substansial terkait masalah tunggakan gaji.

Ketegangan tersebut berbuntut pada pengaduan resmi ke BK DPRD Kaltim. Kuasa hukum RSHD yang hadir dalam rapat, yakni Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, dianggap tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan karena diminta meninggalkan forum sebelum RDP dimulai.

Menanggapi laporan tersebut, Subandi menegaskan bahwa BK akan bersikap netral dan profesional. “Kami tidak berpihak. BK bekerja berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (Adv/DPRD Kaltim/IA)