EXPRESI.co, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025 untuk memfasilitasi masyarakat dalam menukarkan uang baru menjelang Lebaran. Program ini berlangsung dari 3 Maret hingga 27 Maret 2025 dan dibagi menjadi empat periode penukaran:
Periode I: 3-5 Maret 2025 (mulai pukul 12.00 WIB hingga kuota habis)
Periode II: 9 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
Periode III: 16 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
Periode IV: 23 Maret 2025 (mulai pukul 09.00 WIB hingga kuota habis)
Setiap individu dapat menukarkan uang dengan jumlah maksimal Rp 4,3 juta. Penukaran dapat dilakukan di lebih dari 4.000 lokasi, termasuk 1.200 lokasi yang dikelola langsung oleh BI, serta melalui mobil kas keliling yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Cara Menukar Uang Baru melalui Website Pintar BI
Untuk mempermudah proses penukaran dan menghindari antrean panjang, BI menyediakan layanan pemesanan online melalui situs Pintar BI. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi: Akses laman pintar.bi.go.id melalui peramban di perangkat Anda.
- Pilih layanan: Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi: Pilih provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
- Pilih jadwal: Tentukan tanggal dan waktu penukaran sesuai kebutuhan Anda.
- Isi data diri: Masukkan informasi seperti NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email aktif.
- Tentukan jumlah penukaran: Masukkan jumlah lembar atau keping uang yang ingin ditukarkan.
- Dapatkan bukti pemesanan: Setelah selesai, unduh atau cetak bukti pemesanan yang akan digunakan saat penukaran.
Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan tersebut dan tunjukkan kepada petugas kas keliling di lokasi yang telah dipilih.
Syarat Penukaran Uang Baru
- Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tercantum pada bukti pemesanan.
- Wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling, baik dalam bentuk digital maupun cetak.
- Bawa uang Rupiah sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang yang akan ditukarkan harus dipilah dan dikemas sesuai dengan ketentuan, yaitu dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, serta dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar.
- Tidak diperbolehkan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan uang.
- BI akan memberikan penggantian uang sesuai dengan nilai nominal yang sama, baik dengan pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian hanya akan diberikan jika ciri keaslian uang Rupiah dapat dikenali.
- NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan tidak dapat digunakan kembali untuk pemesanan baru hingga tanggal yang tertera pada bukti pemesanan telah terlewati.
Pastikan Anda mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang ditetapkan untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar.
Informasi Tambahan
Untuk mengetahui lokasi penukaran uang baru di wilayah Anda, disarankan untuk memeriksa jadwal dan lokasi kas keliling melalui situs Pintar BI atau menghubungi kantor perwakilan BI terdekat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menukarkan uang baru dengan mudah dan nyaman menjelang Lebaran 2025. (*)

Tinggalkan Balasan