EXPRESI.co, JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, media sosial diramaikan dengan fenomena yang tak biasa: ajakan untuk mengibarkan bendera bajak laut Jolly Roger, lambang kru Topi Jerami dalam anime Jepang One Piece. Aksi ini viral sebagai bentuk sindiran simbolik atas kondisi sosial-politik yang dinilai kian menyengsarakan.

Di berbagai unggahan, masyarakat terutama anak muda memamerkan bendera tengkorak bersilang dengan latar hitam itu berkibar di samping Merah Putih. Ada yang mengikatkannya di tiang bambu halaman rumah, ada pula yang menempelkannya di kendaraan.

Dalam narasi yang menyertainya, bendera fiksi ini dianggap sebagai perwujudan semangat kebebasan dan bentuk kritik atas kekuasaan yang dirasa menekan.

“Bendera ini bukan sekadar dari anime. Ini simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk solidaritas,” tulis seorang pengguna X (sebelumnya Twitter), yang mengunggah foto Jolly Roger berdampingan dengan Sang Saka Merah Putih.

Namun, di tengah ajakan Presiden Prabowo Subianto untuk serentak mengibarkan Merah Putih pada 1 hingga 31 Agustus, munculnya bendera fiksi ini memantik perdebatan. Beberapa pejabat pemerintah menilai aksi tersebut melecehkan simbol negara, bahkan berpotensi melanggar hukum.

Pemerintah Angkat Suara: Ada Potensi Pelanggaran

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera One Piece yang disandingkan dengan Merah Putih bisa melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apapun. Jika dilakukan dengan sengaja dan bermuatan provokasi, ada konsekuensi hukum,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi menegaskan, tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan bendera negara. Pemerintah, menurutnya, akan mengambil langkah hukum jika gerakan itu dianggap melanggar aturan dan etika kebangsaan.

Nada serupa disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai aksi pengibaran Jolly Roger bukan sekadar ekspresi budaya pop, melainkan gerakan yang berpotensi mengganggu persatuan.

“Gerakan semacam ini tidak boleh diremehkan. Kita tidak ingin semangat kemerdekaan ternodai oleh simbol-simbol yang tidak menghormati identitas kebangsaan kita,” kata Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra.

Antara Regulasi dan Ruang Expresi

Pengibaran bendera non-negara memang diatur dalam sejumlah regulasi. Dalam PP Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, bendera negara lain hanya boleh dikibarkan dalam konteks resmi, seperti kunjungan kenegaraan atau kegiatan bilateral.

Sementara itu, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 melarang secara tegas pengibaran bendera Israel oleh pemerintah daerah. Di luar itu, belum ada aturan yang secara spesifik melarang pengibaran simbol budaya pop, termasuk bendera fiksi seperti Jolly Roger.

Namun, dalam konteks pengibaran bendera bersamaan dengan Merah Putih, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menetapkan aturan ketat: bendera Merah Putih tidak boleh diletakkan lebih rendah, harus berukuran lebih besar, dan ditempatkan di posisi utama.

Simbol Perlawanan dari Dunia Fiksi

Bendera Jolly Roger dikenal sebagai lambang bajak laut sejak abad ke-18, yang kemudian dipopulerkan kembali dalam anime One Piece sebagai simbol perlawanan terhadap otoritas korup dan ketidakadilan.

Dalam cerita fiksi tersebut, kru Topi Jerami justru menjadi representasi perjuangan rakyat kecil melawan kekuasaan yang sewenang-wenang.

Meski dalam cerita One Piece pengibaran Jolly Roger dikaitkan dengan tindakan kriminal, dalam konteks budaya pop modern, simbol ini sering dimaknai ulang sebagai bentuk ekspresi kebebasan, solidaritas, dan kritik sosial.

Fenomena ini memperlihatkan bagaimana budaya pop bisa menyusup ke dalam ruang-ruang simbolik negara, termasuk dalam peringatan Hari Kemerdekaan. Di satu sisi, ini menunjukkan kreativitas dan keberanian menyuarakan keresahan. Di sisi lain, menjadi pengingat bahwa ekspresi kebebasan tetap berada dalam bingkai konstitusi. (*/Fn)