EXPRESI.co, KUTIM – Anggaran belanja makan dan minum tamu di Kantor Kelurahan Teluk Lingga, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp4,7 miliar menuai sorotan.

‎Ketua DPRD Kutim meminta agar alokasi tersebut segera dievaluasi, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

‎Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa adanya Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran harus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan belanja.

‎“Ya, artinya harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di tingkat kelurahan, jangan terlalu boros,” ucapnya, Rabu 6 Mei 2026.

‎Dalam dokumen anggaran, nilai Rp4,7 miliar tersebut tercatat untuk kegiatan konsumsi rapat, yang mencakup makan dan kudapan atau snack.

‎Namun, Camat Sangatta Utara sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk konsumsi rapat. Sebagian merupakan penggabungan dari dana rukun tetangga (RT).

‎Menanggapi hal itu, Jimmi menekankan pentingnya kejelasan rincian anggaran agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia meminta agar pos anggaran tersebut segera diperbaiki dalam proses pergeseran.

‎“Di pergeseran anggaran itu bisa diperbaiki. Nanti disesuaikan aja biar lebih jelas kegiatannya,” katanya.

‎Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kutim mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggaran yang dinilai kurang jelas, khususnya dalam masa penyesuaian anggaran saat ini.

‎“Semua kegiatan pemerintah saat ini lagi ada pergeseran dan pemangkasan. Itu disesuaikan dengan semangat efisiensi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(Yuristio)