EXPRESI.co, KUTIM – Anggaran belanja makan dan minum tamu di Kantor Kelurahan Teluk Lingga, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp4,7 miliar menuai sorotan.
Ketua DPRD Kutim meminta agar alokasi tersebut segera dievaluasi, sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan bahwa adanya Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran harus menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menyesuaikan belanja.
“Ya, artinya harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada di tingkat kelurahan, jangan terlalu boros,” ucapnya, Rabu 6 Mei 2026.
Dalam dokumen anggaran, nilai Rp4,7 miliar tersebut tercatat untuk kegiatan konsumsi rapat, yang mencakup makan dan kudapan atau snack.
Namun, Camat Sangatta Utara sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk konsumsi rapat. Sebagian merupakan penggabungan dari dana rukun tetangga (RT).
Menanggapi hal itu, Jimmi menekankan pentingnya kejelasan rincian anggaran agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia meminta agar pos anggaran tersebut segera diperbaiki dalam proses pergeseran.
“Di pergeseran anggaran itu bisa diperbaiki. Nanti disesuaikan aja biar lebih jelas kegiatannya,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kutim mendorong pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggaran yang dinilai kurang jelas, khususnya dalam masa penyesuaian anggaran saat ini.
“Semua kegiatan pemerintah saat ini lagi ada pergeseran dan pemangkasan. Itu disesuaikan dengan semangat efisiensi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan