Expresi, Bontang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menginformasikan cara atau panduan Pemenuhan Perizinan Berusaha toko obat sebagai implementasi Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perizinan toko obat kini dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Semuanya sudah pakai OSS. Itu ada edarannya sudah dikeluarkan. Sama dengan apotek juga,” ucap Aspiannur.
Panduan
Panduan pengisian permohonan izin Toko Obat pada aplikasi OSS RBA
1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha perseorangan dan non perorangan (pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non perseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang sah Toko Obat dilengkapi materai (untuk pelaku usaha Toko Obat non perseorangan)
c. Dokumen SPPL
d. Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin)
e. Dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self-assessment penyelenggaraan Toko Obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi toko obat melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id)
i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
2. Lokasi
a. Informasi geotag Toko Obat
b. Informasi terkait lokasi Toko Obat (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan).
3. Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang toko obat
4. Sarana, prasarana dan peralatan
a. Data sarana, prasarana dan peralatan.
b. Foto Papan nama Toko Obat dan posisi pemasangannya.
5. SDM
a. Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Toko Obat, memuat paling sedikit terdiri dari:
1) Informasi tentang SDM Toko Obat, meliputi:
a) Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab
b) Direktur (untuk pelaku usaha non perseorangan)
c) TTK lain dan/atau asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada
2) Tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Toko Obat.
b. Data Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) penanggung jawab WNI (KTP, STR TTK, dan SIP TTK)
c. Jumlah TTK dan tenaga lain disesuaikan dengan jam operasional
d. Seluruh TTK harus memiliki Surat Izin Praktik.
Kepala DPMPTS Bontang berharap agar semua pihak yang berencana mengurus izin Berusaha toko obat agar menyiapkan syarat tersebut. “Mari bersama wujudkan layanan kesehatan yang legal, tertib, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan