Expresi, Bontang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menginformasikan cara Pemenuhan Perizinan Berusaha Apotek sebagai implementasi Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.
Kepala DPMPTSP Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan proses perizinan apotek kini dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
“Semuanya sudah pakai OSS. Itu ada edarannya sudah dikeluarkan,” ucap Aspiannur belum lama ini.
Panduan
Berikut ini panduan pengisian permohonan izin Apotek pada aplikasi OSS RBA
1. Administrasi
a. Surat permohonan dari pelaku usaha Apoteker (untuk perseorangan) atau pimpinan PT/Yayasan/Koperasi (untuk non perseorangan)
b. Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris (untuk pelaku usaha Apotek non perseorangan)
c. Dokumen SPPL Seluruh dokumen yang mengalami perubahan (untuk permohonan perubahan izin).
e. dokumen izin yang masih berlaku (untuk perpanjangan izin)
f. Self-assessment penyelenggaraan Apotek melalui aplikasi SIMONA (simona.kemkes.go.id) (untuk perpanjangan rpanjangan dan perubahan izin)
g. Pelaporan terakhir (untuk perpanjangan dan perubahan izin)
h. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan registrasi apotek di aplikasi SIPNAP (sipnap.kemkes.go.id)
i. Bukti pembayaran PAD (sesuai kebijakan pemda)
2. Lokasi
a. Informasi geotag Apotek
b. Informasi terkait lokasi apotek (misalnya di pusat perbelanjaan, apartemen, perumahan)
c. Informasi bahwa Apotek tidak berada di dalam lingkungan Rumah Sakit.
3. Bangunan
Denah bangunan yang menginformasikan pembagian ruang dan ukuran ruang apotek
4. Sarana, prasarana dan peralatan
a. Data sarana, prasarana dan peralatan
b. Foto Papan nama Apoteker dan posisi pemasangannya
c. Foto Papan nama praktik Apoteker dan posisi pemasangannya.
5. SDM
Struktur Organisasi SDM yang ditetapkan oleh penanggung jawab Apotek memuat paling sedikit terdiri dari informasi tentang SDM Apotek, meliputi:
a) Apoteker penanggung jawab b) Direktur (untuk pelaku usaha perseorangan)
c) Apoteker lain dan/atau TTK, asisten tenaga kefarmasian dan/atau tenaga administrasi jika ada. Kemudian tugas pokok dan fungsi masing-masing SDM Apotek.
b. Data Apoteker penanggung jawab WNI (KTP, STRA, dan SIPA)
c. informasi paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker untuk Apotek yang membuka layanan 24 jam
d. Surat Izin Praktik untuk seluruh Seluruh Apoteker dan/atau TTK yang bekerja di Apotek
Kepala DPMPTS Bontang berharap agar semua pihak yang berencana mengurus izin Berusaha Apotek agar menyiapkan syarat tersebut.
“Mari bersama wujudkan layanan kesehatan yang legal, tertib, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan