EXPRESI.co, KUTIM – Potensi zakat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diperkirakan mencapai Rp920 miliar. Nilai tersebut menunjukkan besarnya peluang pengelolaan zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat jika dapat dihimpun secara lebih optimal.

‎Ketua Baznas Kutim, Masnip Sofwan, mengungkapkan bahwa potensi zakat di daerah tersebut sangat besar. Berdasarkan Indikator Pemetaan Zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI tahun 2022, potensi zakat di Kutai Timur diperkirakan mencapai Rp920,87 miliar.

‎Namun, realisasi penghimpunan zakat yang berhasil dikumpulkan Baznas Kutim masih jauh dari angka potensi tersebut.

‎“Di laporkan terhitung pada tahun 2025 pengumpulan BAZNAS Kutai Timur yaitu sebesar Rp21.919.425.931,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.

‎Meski terdapat selisih yang cukup besar antara potensi dan realisasi pengumpulan zakat, dana yang berhasil dihimpun tetap disalurkan untuk berbagai program bantuan masyarakat.

‎Sepanjang tahun 2025, Baznas Kutim mencatat sebanyak 28.161 mustahik di 18 kecamatan telah menerima manfaat dari program penyaluran zakat.

‎“Pada 2025 tercatat sebanyak 28.161 mustahik di 18 kecamatan di Kutim menerima manfaat dari berbagai program Baznas,” ungkapnya.

‎Penyaluran zakat dilakukan melalui lima bidang utama, yakni sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, serta keagamaan. Kelima sektor tersebut menjadi fokus dalam mendukung kebutuhan masyarakat yang berhak menerima zakat.

‎Di sektor pendidikan, Baznas Kutim menyalurkan program beasiswa perguruan tinggi bagi mahasiswa. Sebanyak 26 mahasiswa menerima beasiswa untuk menempuh pendidikan di STEI SEBI dan Ibnu Katsir dengan total bantuan mencapai Rp863,4 juta per tahun.

‎Selain itu, Baznas Kutim juga menjalin kerja sama beasiswa dengan Institut Ilmu Al-Qur’an Jakarta. Tidak hanya di dalam negeri, Baznas Kutim juga memberikan beasiswa bagi empat mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Mesir dengan total bantuan sebesar Rp114 juta per tahun.

‎Baznas Kutim juga menyalurkan bantuan dalam situasi darurat melalui program tanggap bencana. Bantuan diberikan kepada korban kebakaran di Sangkulirang, Batu Ampar, dan Bengalon dengan total nilai mencapai Rp4,39 miliar.

‎Selain itu, dukungan juga disalurkan kepada lembaga pendidikan keagamaan melalui bantuan rutin bagi 17 pondok pesantren dengan total anggaran Rp1,44 miliar. Program bantuan hidup juga diberikan kepada para lansia dengan total nilai bantuan mencapai Rp504 juta.

‎Di sektor ekonomi, Baznas Kutim menjalankan program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bagi mustahik.

‎Program lain yang dijalankan adalah Zakat Community Development yang berfokus pada pengembangan sektor peternakan dan perkebunan guna meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat penerima zakat.

‎Baznas Kutim juga mengembangkan program warung ritel mikro milik mustahik atau Z-Mart di lima titik lokasi. Usaha tersebut dikelola oleh komunitas berbasis masjid, pondok pesantren, serta panti asuhan.

‎Masnip Sofwan menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar dapat dipertanggungjawabkan secara agama maupun hukum.

‎“Penyaluran bantuan dilakukan dengan prinsip aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI, sehingga pengelolaan zakat dapat dipertanggungjawabkan secara agama maupun secara hukum,” pungkasnya.(Yuristio)