EXPRESI.co, MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Pada hari keempat operasi ini, polisi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga.
Dalam pengungkapan terbaru, seorang pria bernama Purwadi (27), warga Desa Bunde, Kabupaten Mamuju, diamankan setelah terbukti melakukan serangkaian pencurian. Mirisnya, pelaku adalah residivis yang baru dua bulan lalu bebas dari Rutan Mamuju, usai menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (3/3/2025).
“Pelaku ini sudah tiga kali menjalani vonis hukuman di Rutan Mamuju dalam kasus serupa. Begitu bebas, dia kembali beraksi,” ujar AKP Reza.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah warga saat pemilik tertidur serta di dalam masjid. Aksinya berhasil dihentikan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengamankannya bersama sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit sepeda motor Honda Revo X warna hitam
- 1unit handphone Vivo V24 warna silver
- 1 unit handphone Realme 10 warna hitam pekat
- 1 unit handphone Nokia warna biru
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Tetap Waspada
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib.
“Kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting,” tegas AKP Reza.
Dengan tertangkapnya residivis ini, diharapkan aksi pencurian yang meresahkan warga Mamuju bisa berkurang. Namun, apakah pelaku akan benar-benar jera setelah penangkapan kali ini? Waktu yang akan menjawab. (*)

Tinggalkan Balasan