Expresi, Bontang – Kebiasaan masyarakat membangun lebih dulu sebelum mengantongi izin resmi menjadi sorotan di Kota Bontang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengakui bahwa rendahnya kesadaran publik terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih menjadi pekerjaan rumah yang besar.

Menurut Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, tren yang terjadi di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan.

“Masyarakat biasanya membangun dulu, baru mengurus izinnya,” ungkap Idrus. Padahal, aturan perundang-undangan telah menegaskan bahwa PBG wajib dimiliki sebelum bangunan didirikan.

Ironisnya, kebiasaan yang berakar dari anggapan bahwa izin bangunan “tidak terlalu penting” ini justru menciptakan dilema hukum. Ketika sebuah bangunan sudah berdiri tanpa legalitas, langkah yang bisa diambil DPMPTSP menjadi terbatas.

“Kalau sudah berdiri, ya kami tidak bisa berbuat banyak. Dan untuk membongkar harus lewat keputusan pengadilan,” tandasnya.

Kondisi ini menyiratkan bahwa bangunan yang didirikan secara ilegal berpotensi lolos dari penertiban langsung, namun pemiliknya berada di bawah ancaman ketidakpastian hukum.

Jaminan Hukum Ada di Legalitas

Idrus menegaskan bahwa izin bangunan jauh dari sekadar formalitas. Legalitas bangunan, lanjutnya, adalah kunci utama untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

“Kesadarannya masih rendah. Padahal izin itu penting agar bangunan diakui secara hukum,” tegasnya.

Memiliki izin yang lengkap bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga memberikan jaminan dan pengakuan resmi dari pemerintah terhadap aset yang dimiliki masyarakat.

Untuk menanggulangi persoalan ini, DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk terus bergerak melalui sosialisasi dan imbauan.

Pihaknya berharap agar warga Bontang dapat mengubah kebiasaan lama dan mengurus izin PBG sebelum menancapkan tiang pertama.

Hal ini dilakukan demi ketertiban tata ruang kota sekaligus memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi setiap pemilik bangunan. (Adv)