EXPRESI.co, SAMARINDA – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Polres Bontang dan Polres Berau terhadap massa aksi mahasiswa di Berau dan Muara Badak.
Badko HMI Kaltimtara menganggap Kapolda Kaltim gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin kepolisian di wilayah Benua Etam.
Ketua Umum Badko Kaltimtara, Ashan Putra Pradana, menyampaikan tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian di kedua wilayah tersebut, bukti lemahnya kontrol Kapolda Kaltim terhadap jajarannya. Dia menilai, bukannya mendapat perlindungan sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, mahasiswa justru mengalami kekerasan saat berunjuk rasa menyampaikan aspirasi terkait kepentingan rakyat setempat.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di Berau dan Muara Badak bertujuan untuk mengungkapkan aspirasi masyarakat. Namun, alih-alih mendapatkan pengamanan profesional, mahasiswa malah menjadi korban represifitas pihak kepolisian.
Putra pun menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak demokratis ini harus segera disikapi dengan serius.
Sebagai respons terhadap insiden ini, Badko HMI Kaltimtara memberikan beberapa tuntutan kepada Kapolda Kaltim:
1. Evaluasi dan pencopotan Kapolres Berau dan Kapolres Bontang atas tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di masing-masing wilayah.
2. Penyelidikan tuntas terkait kekerasan terhadap massa aksi serta pemberian sanksi tegas kepada aparat yang terlibat.
3. Jaminan keamanan dan kebebasan berpendapat bagi mahasiswa dan masyarakat, sesuai dengan amanat konstitusi yang menjamin hak berekspresi tanpa tekanan.
Putra mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Badko HMI Kaltimtara berharap Kapolda Kaltim segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, demi menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjaga kedamaian serta hak-hak konstitusional warga negara.
“Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah-langkah strategis lainnya untuk menegakkan keadilan dan memastikan kepolisian bertindak sesuai tugasnya sebagai pelindung masyarakat,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan