Aturan Baru Seragam Sekolah, Bontang Akan Terapkan di Tahun Ajaran Baru

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Aturan seragam sekolah baru yang ditetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim jadi sorotan dan topik pembicaraan masyarakat.

Sebabnya, banyak narasi yang menyebut kalau aturan seragam sekolah baru akan diterapkan usai Lebaran ini. Banyak yang menilai, terutama para orang tua siswa, aturan baru itu akan merepotkan lantaran mesti membeli seragam sekolah baru.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Merespon hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Safaruddin menyebut peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022. Pusat mengharapkan aturan itu dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

“Hanya pelaksanaannya bergeser, misalnya kayak SD (Sekolah Dasar) yang putih merah itu Senin dan Kamis dipakainya, Selasa dan Rabu batik, Jum’at urusan sekolah, kalau Sabtu Pramuka. Nanti di terapkan tahun ajaran baru,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Dalam aturan nomor 50/2022 tersebut mengatur terkait seragam khas sekolah dan adat. Safaruddin mengatakan penentuan seragam tersebut akan diatur oleh masing-masing sekolah.

“Mendikbudristek memang mengeluarkan aturan baru. Semacam seragam sekolah nasional, adat, Pramuka dan seragam ciri khas tersendiri masing-masing sekolah,” ujarnya.

Dia katakan, aturan yang dikeluarkan Kemendikbud tidak akan memberatkan masyarakat. Khusus di Bontang sendiri, dia bilang akan mengambil jalan tengah, baju adat akan diambil dari batik khas Bontang.

“Kita ambil jalan tengah, baju batik khas Bontang sebagai baju adat, yang penting dalam aturannya baju ciri khas bisa dijadikan baju adat. Kalau baju adat itu boleh sewaktu waktu saja,” pungkasnya.

Berikut detail aturan seragam sekolah dilansir dari laman resmi Kemendikbud perihal Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

1. Seragam Sekolah Nasional
Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.

2. Seragam Khas Sekolah
Untuk pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.

3. Seragam Pramuka
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.

4. Pakaian Adat
Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing. Waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri. (YUB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles