EXPRESI.co, KUTIM – Dugaan manipulasi absensi elektronik yang melibatkan 15 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi sorotan.
Para pegawai tersebut diduga menggunakan aplikasi fake GPS untuk memalsukan titik koordinat absensi saat jam kerja.
Pemerintah Kabupaten Kutim menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran disiplin tersebut. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung melalui mekanisme Majelis Kode Etik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, memastikan sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan para pegawai.
”Ya, kalau pemalsuan ya dapat sanksi. Tindakan tersebut ada tingkatannya, ada yang berat, sedang, dan ada yang ringan,” ujar Rizali Hadi di Sangatta, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian apabila pegawai terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk mangkir kerja tanpa keterangan dalam waktu tertentu.
”Sanksi terberat itu pemberhentian. Sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan, tanpa izin, membolos, itu masuk sanksi berat,” tegasnya.
Rizali menambahkan, pemeriksaan terhadap 15 pegawai tersebut masih dilakukan di tingkat atasan langsung dan akan diperkuat melalui pemeriksaan elektronik.
Apabila dalam sidang Majelis Kode Etik tidak ditemukan alasan yang dapat diterima, maka sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai ketentuan dalam PP Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut berlaku bagi PNS maupun PPPK.
”Ini prosesnya sedang berjalan (di Majelis Kode Etik),” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran bukan terkait ketidakhadiran pegawai, melainkan manipulasi lokasi absensi elektronik.
”Pelanggarannya bukan masalah tidak masuk kerja, tetapi masalah pemalsuan titik koordinat absensi. Sebenarnya mereka absen terus, cuma absensinya itu menggunakan fake GPS,” ungkapnya.
Menurutnya, dugaan kecurangan itu terdeteksi melalui sistem absensi pintar milik pemerintah daerah yang mampu membaca ketidaksesuaian titik koordinat pegawai saat melakukan absensi.
Dari hasil pemantauan sistem, BKPSDM menemukan para pegawai tidak melakukan absensi di lokasi kerja yang semestinya.
Sebagai tindak lanjut, BKPSDM Kutim telah memblokir akses layanan E-Kinerja milik 15 ASN tersebut hingga proses penegakan disiplin selesai dilakukan.
”Blokiran tidak akan kami buka sebelum diberi hukuman disiplin, dan bukti hukuman disiplinnya harus sudah disampaikan ke BKPSDM,” pungkasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan