EXPRESI.co, SAMARINDA – Pemandangan tak biasa menghiasi sejumlah jalan utama di Kota Samarinda. Di sepanjang Jalan S Parman, Hasan Basri, Letjen Soeprapto, hingga Ir Juanda, baliho-baliho besar berdiri seperti biasa—namun kini dengan tambahan stiker mencolok yang menandakan satu hal: tunggakan pajak.

Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, yang menilai penempelan stiker ini sebagai langkah tegas pemerintah untuk mengingatkan para pemilik reklame agar segera melunasi kewajiban pajaknya. Aris menegaskan, ketertiban administrasi harus ditegakkan agar tidak menimbulkan ketimpangan di tengah masyarakat.

Penertiban reklame menunggak pajak ini dilakukan melalui kerja sama beberapa instansi pemerintah, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Aris sapaan akrabnya, menyayangkan lambannya tindakan yang diambil oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kenapa baru sekarang dilakukan? Ada potensi kebocoran PAD yang sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal,” jelas Aris.

Untuk mengatasi masalah ini, dirinya mengusulkan penggunaan teknologi barcode pada setiap tiang reklame. Dengan teknologi tersebut, masyarakat bisa langsung memeriksa apakah izin reklame masih berlaku atau sudah kedaluwarsa, yang akan mempermudah pengawasan dan pelaporan pelanggaran.

“Dengan adanya barcode, warga bisa cek sendiri apakah reklame itu sah atau tidak. Ini akan memudahkan pengawasan dan pelaporan pelanggaran,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Aris, berencana untuk menginisiasi revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait perizinan reklame. Menurutnya, aturan yang lebih rinci dan komprehensif diperlukan, mencakup aspek tata letak, material yang digunakan, hingga perawatan reklame.

“Kami akan dorong pembahasan Raperda yang lebih komprehensif, yang tidak hanya soal retribusi, tetapi juga soal tata ruang dan estetika kota,” tutup Aris (Adv)