EXPRESI.co, SAMARINDA – Belum lama ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan Nomor 291.K/GL.01/MEM.G Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, sejak 14 September itu, menuai banyak sorotan. Pasalnya, kondisi kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia.
Akibatnya, pilihan beralih pada penggunaan air PAM maupun PDAM juga tidak dapat dipastikan kuantitasnya untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga.
Lantaran itu, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Syafruddin, tak tinggal diam dan angkat suara terkait aturan tersebut.
Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya dibatasi untuk mengambil air. Apalagi, sebagian besar penduduk Indonesia memanfaatkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air hariannya.
“Masa orang dibatasi untuk mencari air, dibatasi untuk menggali sumber-sumber air, jangan dong..,” kata Syafruddin, Rabu (1/11/2023) saat ditemui di Ruang Fraksi PKB DPRD Kaltim.
Kalaupun, kata Syafruddin, ada regulasi yang mengatur demikian, pemerintah harus siap menyediakan air bersih untuk masyarakat.
“Harusnya tidak boleh ada regulasi yang melarang tapi tidak ada solusinya, namanya dzolim, namanya membunuh secara perlahan-lahan rakyat” tegasnya.
Dia mengungkapkan, kepentingan air sebagai kebutuhan dasar manusia. Syafruddin berharap setiap regulasi apapun intinya peraturan tersebut harus mendukung dan menghormati masyarakat.
Sementara, menurut Plt Kepala Badan Geologi ESDM, Muhammad Wafid, beberapa waktu lalu menegaskan penjabaran lebih lanjut mengenai aturan tersebut.
Dirinya meyebut aturan yang dikeluarkan Kementrian ESDM itu bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan demi upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah
Dalam aturan tersebut, ungkapnya, berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan untuk kebutuhan pokok sehari-hari serta pertanian di luar sistem irigasi yang sudah ada.
Sehingga peraturan ini memang tidak akan berpengaruh terhadap warga biasa yang pemakaian airnya tidak mencapai 100.000 liter tiap bulan. (Adv)

Tinggalkan Balasan