EXPRESI.co, KUTIM — Penurunan drastis anggaran yang dialami Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam dua tahun terakhir mulai berdampak langsung pada layanan publik.
Sejumlah program strategis, seperti operasi pasar murah dan pembinaan industri kecil menengah (IKM), terpaksa dikurangi pada tahun anggaran 2026.
Dari sebelumnya mengelola anggaran sekitar Rp180 miliar, Disperindag Kutim kini hanya memperoleh Rp26 miliar.
Kondisi tersebut memaksa organisasi perangkat daerah ini melakukan penyesuaian besar-besaran agar fungsi pengawasan dan pelayanan tetap berjalan.
“Dua tahun lalu anggaran kami Rp180 miliar, itu termasuk pengelolaan UPT-UPT pasar. Sekarang tinggal Rp26 miliar. Penurunannya signifikan,” ujar Kepala Disperindag Kutim, Nora Ramadani, Kamis 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, besarnya anggaran Disperindag selama ini kerap disalahartikan, karena sebagian besar dana dialokasikan untuk pengelolaan pasar-pasar yang berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT). Dengan keterbatasan anggaran saat ini, efisiensi menjadi langkah yang tidak terelakkan.
Salah satu program yang paling terdampak adalah operasi pasar murah yang selama ini menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga dan menekan inflasi. Jika pada tahun-tahun sebelumnya anggaran operasi pasar mencapai Rp10 miliar, pada 2026 hanya tersisa sekitar Rp5 miliar, termasuk biaya operasional.
“Untuk paketnya sekitar Rp4 miliar lebih. Otomatis jumlah kegiatan pasar murah berkurang,” katanya.
Tak hanya itu, program pembinaan dan pelatihan bagi pelaku IKM juga ikut mengalami penyesuaian. Biasanya, Disperindag mengundang pelaku IKM dari 18 kecamatan untuk mengikuti pelatihan tatap muka di Sangatta, Samarinda, hingga Balikpapan. Namun, keterbatasan anggaran membuat pola pembinaan dialihkan secara daring.
“Pembinaan tetap ada, tapi menyesuaikan kemampuan anggaran. Kalau tidak memungkinkan tatap muka, paling tidak melalui Zoom,” sebutnya.
Nora mengakui, metode daring tidak seefektif pelatihan langsung, terutama untuk peningkatan keterampilan teknis. Meski demikian, langkah tersebut dipilih agar pembinaan terhadap pelaku IKM tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran.
Di sisi lain, ia juga menyoroti keterbatasan anggaran operasional Disperindag, khususnya untuk kegiatan pemantauan bahan pokok dan penting (bapokting), termasuk inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
“Kami harus rutin memantau harga dan ketersediaan barang. Itu butuh biaya operasional. Kalau dibilang cukup, ya sebenarnya tidak cukup,” terangnya.
Meski menghadapi keterbatasan, Disperindag Kutim memastikan tetap menjalankan fungsi pengawasan, terutama jika berkaitan langsung dengan kepentingan dan perlindungan masyarakat.
“Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat, ada atau tidak ada anggaran, kami tetap harus bergerak,” tegasnya.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan