EXPRESI.co, KUTIM — Di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap air minum isi ulang, Dinas Kesehatan Kutai Timur (Kutim) memastikan kualitas air dari depot di Kutim masih aman.

‎Hingga kini, belum ditemukan kandungan bakteri berbahaya dalam hasil pemeriksaan laboratorium yang dilakukan secara berkala.

‎Kepala Dinkes Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, menegaskan setiap depot wajib menjalani pemeriksaan kualitas air minimal enam bulan sekali.

Kewajiban tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen agar air yang dikonsumsi benar-benar higienis.

‎“Setiap enam bulan sekali memang harus ada pemeriksaan. Depot juga secara aktif harus melakukan uji sampel air minumnya,” kata Yuwana, Kamis 26 Februari 2026.

‎Menurut dia, standar utama yang menjadi perhatian adalah tidak adanya kandungan bakteri, khususnya Escherichia coli (E.coli), dalam air minum yang diproduksi depot.

Air hasil produksi harus memenuhi standar kelayakan konsumsi sesuai ketentuan yang diterbitkan Balai Pengawas Obat dan Makanan.

‎“Yang penting air hasil akhirnya itu benar-benar sudah higienis, layak minum, memenuhi standar. Tidak boleh mengandung bakteri seperti E.coli,” ujarnya.

‎Yuwana menyebut, berdasarkan hasil sampling yang dilakukan, sejauh ini belum ada depot air minum di Kutai Timur yang terindikasi tidak layak konsumsi. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkala maupun melalui pemeriksaan acak.

‎“Untuk saat ini alhamdulillah belum ada temuan. Tapi ini kan berproses. Kalau suatu saat dalam pemeriksaan acak ada yang bermasalah, tentu akan kami lakukan pembinaan,” katanya.

‎Pengawasan tersebut dilakukan secara terpadu melalui Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) yang melibatkan lintas instansi, termasuk Balai Besar POM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur.

‎“Timnya gabungan, karena yang diawasi bukan hanya air minum, tetapi juga obat, makanan, hingga kosmetik yang beredar,” jelasnya.

‎Adapun jika ditemukan pelanggaran, pembinaan akan dilakukan melalui puskesmas setempat. Namun, apabila depot tidak melakukan perbaikan atau terbukti melanggar standar secara serius, izin operasional dapat dicabut.

‎“Izin salah satunya melalui rekomendasi dari Dinas Kesehatan. Jadi kalau memang melanggar dan tidak memenuhi standar, izinnya bisa dicabut,” pungkasnya.(Yuristio)