Expresi.co, BONTANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengajak para pemodal agar tidak takut menggelontorkan dananya untuk berinvestasi di Kota Bontang.
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, dalam beberapa kesempatan menyeru agar investor memberi kepercayaan kepada Pemkot Bontang dalam hal pelayanan publik.
“Saat ini Pemerintah Kota Bontang terus mendorong Kota Bontang harus menjadi ramah investasi dan kami memiliki pelayanan publik yang prima,” ucap Agus Haris beberapa waktu lalu.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Agus Haris meyakini pihaknya memiliki sistem yang sangat transparan.
“Melalui PTSP kami mempunyai sistem yang sangat cepat, mudah dan transparan. Nah, olehnya itu, kami mengajak seluruh para pemodal usaha, pemilik modal masuk di Kota Bontang untuk berinvestasi,” serunya.
Politisi Gerindra itu menambahkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan lahan di kawasan industri Bontang tempat untuk berinvestasi.
Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan segala infrastruktur agar pemodal tidak ragu mengeluarkan uangnya.
“Kami sudah menyiapkan segala infrastruktur dan regulasi untuk berinvestasi di Kota Bontang,” ujarnya.
“Sekali lagi, kami menyampaikan jangan pernah ragu masuk di Kota Bontang untuk berinvestasi. Karena kami memberikan pelayanan terbaik, kami buat aturan yang betul-betul ramah atas investasi yang ada,” imbuh Agus Haris.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 1 tahun 2017 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal disebut bahwa para pemodal akan diberikan kemudahan.
Misalnya di dalam Pasal 4 ayat (1) Wali Kota dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan penanaman modal dan/atau perluasan Penanaman Modal.
Kemudian di ayat (2) Pemberian Insentif kepada Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak daerah dan atau pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah.
Ayat (3) berbunyi Pemberian Kemudahan kepada Penanam Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal. Kemudian penyediaan lahan atau lokasi. Selanjutnya pemberian bantuan teknis dan percepatan pemberian izin. (Adv)

Tinggalkan Balasan