EXPRESI.co, BONTANG – Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi (AMBMK) menggelar aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Jumat (23/8/2024), untuk menyuarakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan ambang batas minimal pencalonan kepala daerah.
Korlap aksi, Maqbullah Ahmad, menegaskan bahwa keputusan MK adalah yang tertinggi dalam hukum tata negara, sehingga KPU wajib melaksanakannya. “Tidak ada yang lebih tinggi dari keputusan MK, maka KPU harus laksanakan putusan itu,” tegasnya, mengacu pada putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Aksi ini juga dihadiri oleh dua anggota DPRD Bontang, Winardi dan Joni Alla Padang. Mereka menyatakan dukungan terhadap gerakan tersebut dan berjanji untuk membawa tuntutan AMBMK ke DPR RI.
“Kami di DPRD akan berupaya membawa tuntutan ini ke DPR RI dalam waktu kurang dari 100 hari,” ujar Winardi, yang diikuti oleh pernyataan serupa dari Joni Alla Padang.
Kemudian, Ketua KNPI Bontang, Muhammad Febri menekankan bahwa gerakan ini bukan merupakan agenda politik, melainkan gerakan yang lahir dari nurani rakyat untuk menjaga konstitusi. “AMB-MK turun bukan atas perintah Parpol, tapi atas dasar gerakan nurani untuk menjaga marwah konstitusi,” jelas Febri.
Aliansi Masyarakat Bontang Mengawal Konstitusi menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Memerintahkan DPRD Kota Bontang secara kelembagaan menyampaikan kepada DPR-RI untuk menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
2. Mendesak kepada KPU Kota Bontang untuk menyampaikan kepada KPU RI untuk segera membuat PKPU menindak lanjuti Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
3. Mendesak DPRD Kota Bontang untuk membuat petisi dan video pernyataan sikap menolak RUU Pilkada atas nama kelembagaan DPRD Kota Bontang.
4. Menuntut kepada partai politik melalui fraksi di DPRD Kota Bontang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Bontang, Muzarobby Renfly, menyatakan kesiapan untuk mengawal aspirasi AMBMK hingga ke KPU Provinsi Kaltim dan pusat. “Kalau dari keterangan KPU pusat sudah mematuhi peraturan MK, dan kami di Bontang akan terus mendukung aspirasi ini dan akan disampaikan ke KPU Provinsi” ujar Roby.
Aksi ini muncul sebagai reaksi terhadap keresahan masyarakat atas revisi Undang-Undang Pilkada yang disetujui DPR RI dalam waktu singkat hanya dalam 7 jam. Revisi ini dinilai sarat dengan kepentingan politik dan ambisi kekuasaan.
Sementara itu, MK sebagai lembaga yang berwenang penuh untuk menafsirkan undang-undang telah mengembalikan esensi demokrasi dengan keputusannya yang bersifat final dan mengikat. (YUB)



Tinggalkan Balasan