EXPRESI.co, BONTANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KNPI Kota Bontang mengeluarkan serukan aksi sebagai bentuk dukungan dan mengawal putusan Mahkama Konsitusi (MK) dengan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di gedung MK, Jakarta, pada hari, Selasa (20/8/2024) lalu.
Rencana aksi akan dilaksanakan pada hari, Jum’at (23/8/2024) mulai pukul 07.00 pagi hingga selesai. Demonstrasi akan berlangsung Gedung DPRD Kota Bontang sebagai refresentatif perpanjangan tangan wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bontang ke DPR RI.
Diberitakan sebelumnya, MK telah menolak usulan perubahan batas usia minimum bagi calon kepala daerah dalam Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa persyaratan usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kecaman itu disebabkan karena DPR-RI sedang mengebut untuk mengesahkan revisi UU Pilkada untuk membatalkan Keputusan MK tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Selain itu, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi didasarkan pada 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD hasil Pileg DPRD. Permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian, ujarnya saat membacakan putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dua putusan MK merupakan angin segar bagi lahirnya demokrasi yang sehat.
Dalam seruan aksi disampaikan, perilaku hukum berbangsa dan bernegara, saat ini sedang dipertontonkan oleh DPR-RI dan Presiden berupaya untuk menjegal putusan yang baru saja disahkan oleh MK untuk kepentingan kelompok dan golongan.
Seperti yang diungkapkan dalam seruan aksi bahwa Presiden Joko Widodo beserta segenap partai politik pendukungnya tengah mempertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang eksesif tanpa kontrol yang berarti dari lembaga legislatif, seolah ia merupakan hukum, bahkan melebihi hukum dan sendi-sendi konstitusionalisme.
Kemudian, Rezim yang otokratis ini kembali melanggengkan otokrasi legalisme untuk mengakumulasikan kekuasaan dan mengonsolidasikan kekuatan elit politik hingga ke level pemerintahan daerah. Upaya demikian mendelegitimasi Pilkada 2024 sejak awal, sebab aturan main Pilkada diakali sedemikian rupa untuk meminimalisasi kompetitor dengan menutup ruang-ruang kandidasi alternatif.
Para antek dan koleganya memborong dukungan koalisi gemuk partai politik, dan memunculkan kandidat boneka agar mengesankan kontestasi pilkada berjalan dengan kompetisi yang bebas, adil, dan setara. (YUB)

Tinggalkan Balasan