EXPRESI.co, SAMARINDA – Isu penerobosan kawasan Hutan Pendidikan (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) oleh aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan serius DPRD Kalimantan Timur. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan perlunya langkah konkret dan strategis untuk mengatasi persoalan tersebut agar tidak terus berlarut-larut.

Agusriansyah mengusulkan dua jalur utama penyelesaian, yakni melalui penegakan hukum oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap pelaku tambang ilegal serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menelusuri akar masalah perizinan dan tata kelola pertambangan di Kaltim.

“Setelah mendengarkan paparan dari OPD, saya melihat perlu adanya mekanisme yuridis yang tegas. Tapi ini juga momentum untuk membenahi sistem perizinan investasi di daerah ini,” ujar Agusriansyah.

Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya soal pelanggaran hukum, namun juga menyangkut keberlangsungan pendidikan, riset, dan perlindungan lingkungan. Sebab KHDTK Unmul selama ini berfungsi sebagai laboratorium alam dan pusat penelitian strategis.

Menurutnya, Pansus harus dibentuk untuk mengkaji mendalam aspek perizinan, dokumen Amdal, hingga dampak sosial-lingkungan serta kerugian yang dialami akibat aktivitas tambang ilegal.

“Saya sarankan dua pendekatan: penyelesaian kasuistik terhadap KHDTK Unmul dan pansus investasi yang menyasar akar masalah izin dan Amdal. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan dan keadilan bagi Kalimantan Timur,” tegasnya.

Diketahui, penyelidikan terhadap penerobosan KHDTK Unmul telah berlangsung. Sejumlah saksi, mulai dari mahasiswa, pengelola kawasan, hingga pekerja dari Koperasi KSU Putra Mahakam Mandiri, telah diperiksa. Koperasi ini diduga sebagai aktor utama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Pihak aparat hukum pun telah menetapkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba sebagai dasar pelanggaran. Namun, DPRD Kaltim menilai penindakan hukum saja belum cukup.

Komisi IV DPRD Kaltim mendorong agar dilakukan valuasi ekonomi terhadap kerugian yang dialami Unmul sebagai dasar untuk gugatan perdata, sehingga pelaku tidak hanya dihukum secara pidana, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian secara finansial.

Komisi IV juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk turun tangan memberikan perlindungan maksimal terhadap kawasan pendidikan seperti KHDTK, agar tidak lagi menjadi korban eksploitasi tambang.

“Usulan pembentukan Pansus ini bukan hanya alat pengawasan, tetapi juga sarana untuk menyelidiki secara komprehensif bagaimana praktik tambang ilegal bisa menembus kawasan yang seharusnya steril dari kegiatan eksploitasi,” tutup Agusriansyah. (Adv/DPRD Kaltim/IA)