EXPRESI.co, SANGATTA – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPU Kecamatan Sangatta Utara dan mendapat sambutan hangat dari masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan perangkat daerah.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terkait bahaya narkotika dan mendorong keterlibatan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Agusriansyah menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya pencegahan.

“Pencegahan yang efektif tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta institusi pendidikan dan keluarga,” tegasnya.

Untuk memperkuat materi, dua narasumber dihadirkan. Jihan Raihannah Arkam membahas dampak serius narkotika terhadap kesehatan dan pentingnya peran edukasi sejak dini, khususnya oleh keluarga dan sekolah. Sementara itu, Muhammad Fikri Ghozali memaparkan isi serta substansi Perda Nomor 4 Tahun 2022, termasuk mekanisme pelaporan masyarakat dan strategi pencegahan berbasis komunitas.

Diskusi yang dipandu moderator Ainun Putri berlangsung aktif. Warga menyampaikan pandangan serta kekhawatiran terkait maraknya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, dan mengapresiasi adanya forum edukatif seperti ini.

Melalui kegiatan ini, Agusriansyah berharap kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya narkotika dapat meningkat, sekaligus menumbuhkan partisipasi nyata dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur. (Adv/DPRD Kaltim/IA)