EXPRESI.co, SAMARINDA – Keresahan masyarakat terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi premanisme tak lagi bisa diabaikan. Suara-suara kegelisahan itu pun sampai ke gedung DPRD Samarinda dan langsung mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I, Adnan Faridhan.
Menanggapi hal tersebut, Adnan menegaskan bahwa negara tak kekurangan perangkat hukum untuk menindak tegas ormas yang menyimpang dari tujuan awal pendiriannya. Menurutnya, tindakan premanisme yang berlindung di balik nama ormas harus dihentikan sebelum menimbulkan keresahan lebih luas.
“Ada payung hukum yang jelas. Ini bukan semata soal pembinaan, tapi juga penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman hanya karena segelintir kelompok,” tegas Adnan.
Ia pun mendorong agar aparat dan pemerintah daerah segera bersinergi dalam melakukan penertiban, agar eksistensi ormas tetap dalam koridor hukum dan fungsinya sebagai wadah partisipasi warga, bukan ancaman.
Adnan sapaan akrabnya, menyebut bahwa negara memiliki payung hukum yang mengatur mengenai Ormas. yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Akan tetapi, Adnan menuturkan pentingnya membedakan antara ormas dan tindakan premanisme. Dirinya menjelaskan bahwa sebagian besar ormas justru secara aktif menolak dan menentang segala bentuk aksi premanisme.
“Karena kan Ormas sendiri ini kebanyakan menolak premanisme,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Adnan, perihal mengatur ormas bukanlah ranah dari DPR Samarinda. Payung hukum merupakan kewenangan dari DPR RI dan penegakan hukum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
“Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja. Kalau ada Ormas yang melakukan aksesi premenisme, saya rasa bisa dicabut izinnya harusnya. Karena ada pidana di situ kan,” tukasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan