EXPRESI.co, BONTANG – Polisi akhirnya memberi keterangan mengapa bendera merah putih (Indonesia) dilarang dibentangkan di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara saat momen hari kemerdekaan kemarin, 17 Agustus 2021.
Mereka beralasan, seandainya bendera yang konon berukuran 21 meter itu benar-benar dipasang, maka banyak masyarakat yang datang ke lokasi. Hal tersebut, menurut mereka, bisa memicu keramaian dan melanggar aturan PPKM yang sedang berjalan.
Diketahui, pemasangan bendera merah putih tersebut dilakukan 20 anggota Laskar Merah Putih (LMP) untuk memeriahkan HUT RI ke-76. Namun, saat membentangkan bendera, tiba-tiba TNI-Polri dan Satpol PP setempat menghampiri mereka. Syahdan, pihak keamanan itu melarang mereka melakukan aksi tersebut.
Pihak LMP sempat beradu argumen dengan petugas tiga pilar terkait pelarangan membentangkan bendera merah putih di jembatan PIK. Sebab, menurut mereka, tak ada yang salah dengan pemasangan bendera—apalagi di momen kemerdekaan di bulan Agustus.
Menanggapi hal tersebut, Panglima LMP, Daeng Jamal mengatakan, selain memeriahkan HUT RI ke-76, pihaknya sengaja mengibarkan bendera merah putih untuk mematahkan stigma publik yang menyebut PIK sebagai ‘tempat tinggal warga asing’”Yang pastinya yang pertama tujuan pembentangan bendera merah putih sepanjang 21 meter itu dalam rangka memperingati Proklamasi Kemerdekaan, jadi momen ini kita gunakan,” ujar Daeng Jamal, dikutip dari Reqnews, Rabu 18 Agustus 2021.
“Termasuk dimana di waktu masa kemerdekaan ini kita ingin membuktikan, selama ini asumsi-asumsi masyarakat keberadaan Pantai Indah Kapuk dianggap dikuasai oleh orang asing,” lanjutnya.
Lebih jauh, dia memastikan, warga setempat tak ada yang protes dengan aksi pemasangan bendera. Pihaknya yakin, manajemen PIK yang membuat kebijakan tersebut.
“Kami melihat animo masyarakat PIK sebenarnya mendukung hanya pihak manajemen saja, karena di bawah tekanan dan aturan sehingga tidak terlaksana dengan baik. Namun kami tidak putus semangat sampai di sini,” tuturnya.
Pihak LMP pun akhirnya menerima dengan ikhlas larangan pembentangan bendera tersebut. “Kami terima dengan lapang dada karena kami tidak mau ada gesekan dengan siapa pun karena kami cinta NKRI,” tegasnya.
Di kesempatan berbeda, Wakapolsek Metro Penjaringan AKP Arnold Simanjuntak mengatakan, meski pembentangan bendera dilakukan sekitar 20 orang dari pihak LMP, akan tetapi dikhawatirkan masyarakat sekitar akan menyaksikan sehingga terjadi kerumunan.
“Kami kepolisian memutuskan berkoordinasi dengan pihak Koramil juga kita tidak memberikan izin tersebut, karena ini kan masih PPKM sehingga itu dapat menimbulkan kerumunan.”
“Jadi kita tidak memberikan izin, dari pimpinan juga tidak memberikan izin,” kata dia.
Tinggalkan Balasan