EXPRESI.co, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan tidak dapat melanjutkan pembayaran ganti rugi atas lahan yang diklaim sejumlah kelompok tani di kawasan Kanal 3, Sangatta Utara.

‎Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian kajian administrasi, pengukuran lapangan, serta penelaahan regulasi pertanahan dinyatakan rampung.

‎Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan pemerintah daerah telah memfasilitasi permohonan ganti rugi melalui mekanisme resmi, termasuk rapat dan penelitian menyeluruh terhadap dokumen alas hak yang diajukan pemohon.

‎“Pemerintah daerah telah memproses permohonan tersebut sesuai mekanisme, mulai dari verifikasi administrasi hingga pengecekan langsung di lapangan,” ujar Trisno saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu, 27 Desember 2025.

‎Dari hasil penelitian administrasi, pemerintah daerah menemukan persoalan mendasar pada dokumen penguasaan tanah yang diajukan. Dokumen tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum yang memadai untuk dijadikan dasar pembayaran ganti rugi.

‎“Dokumen yang disampaikan terindikasi cacat secara formil dan bersifat kabur, sehingga kebenarannya tidak dapat diyakini sebagai dasar penggantian hak,” tegas Trisno.

‎Ia menjelaskan, klaim lahan diajukan melalui empat Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama sejumlah pihak. Namun dalam proses verifikasi, ditemukan berbagai ketidaksesuaian, mulai dari perbedaan tanda tangan pejabat dalam dokumen hingga keterangan bahwa sebagian lahan telah dialihkan kepada pihak lain.

‎Selain persoalan administrasi, hasil pengukuran lapangan yang dilakukan pada 10–11 September 2025 turut memperkuat kesimpulan pemerintah daerah. Seluruh bidang tanah yang ditunjuk pemohon diketahui berada di atas infrastruktur publik, yakni Sungai Buatan Kanal 3 serta badan Jalan Sawito Pinrang dan Jalan Angin Mamiri.

‎“Di lokasi yang diklaim tidak ditemukan tanam tumbuh, bangunan, maupun tanda penguasaan fisik lahan yang dapat dijadikan bukti,” kata Trisno.

‎Ketidaksesuaian juga ditemukan pada batas dan posisi bidang tanah hasil penunjukan lapangan yang tidak sejalan dengan sket rancang kapling yang diajukan kelompok tani dari berbagai tahun. Kondisi ini semakin melemahkan klaim kepemilikan lahan yang disampaikan.

‎Berdasarkan arsip rencana tata ruang dan sket rancang lama, kawasan tersebut sejak awal telah direncanakan sebagai badan jalan dan sungai buatan. Dengan demikian, lokasi yang diklaim tidak memenuhi syarat sebagai objek maupun subjek pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

‎“Pemkab Kutai Timur tidak dapat melaksanakan pengadaan tanah maupun pembayaran ganti rugi atas lokasi yang dimohonkan,” jelas Trisno.

‎Keputusan tersebut, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta ketentuan perundang-undangan lainnya.

‎Meski demikian, pemerintah daerah tetap membuka ruang penyelesaian sesuai mekanisme hukum apabila terdapat keberatan dari pihak pemohon.

‎“Jika ada keberatan, mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh melalui lembaga peradilan,” ujarnya.

‎Sementara itu, kuasa hukum kelompok tani, Sugiarto, menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terkait tidak dilanjutkannya pembayaran ganti rugi lahan di kawasan Kanal 3. Namun, ia menegaskan kelompok tani masih berharap adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar pertimbangan keputusan tersebut.

‎Menurut Sugiarto, sejak awal pihaknya memilih jalur komunikasi dan musyawarah dengan pemerintah daerah dibandingkan menempuh langkah hukum, agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan tidak memicu polemik berkepanjangan di masyarakat.

‎“Kami sepakat untuk tidak menggunakan jalur litigasi atau peradilan. Penyelesaian yang kami harapkan tetap melalui penjelasan dan komunikasi langsung dengan pemerintah,” ujar Sugiarto.

‎Ia juga menyampaikan rencana pihaknya bersama perwakilan kelompok tani untuk mendatangi Kantor Bupati Kutai Timur dalam waktu dekat.

‎“Kami ingin mendapatkan kejelasan secara langsung dari pemerintah daerah agar persoalan ini bisa dipahami dengan utuh oleh semua pihak,” tutupnya.(Yuristio)