EXPRESI.co, JAKARTA – Aparatur Sipil Negara (ASN) kini dapat bekerja dari mana saja. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) resmi menerbitkan aturan baru yang memungkinkan pegawai negeri menjalankan tugas kedinasan secara fleksibel.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Kebijakan ini membuka peluang bagi instansi pemerintah untuk mengadopsi sistem kerja work from anywhere (WFA), termasuk dari rumah, kantor, atau lokasi tertentu, serta mengatur jam kerja secara dinamis.

“Model kerja ini dirancang agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan organisasi serta karakteristik tugas masing-masing pegawai,” kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis.

Kebijakan ini disambut positif namun juga memicu perhatian sejumlah pihak terkait pengawasan dan efektivitas implementasinya. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menilai pelaksanaan WFA di lingkungan ASN memerlukan sistem pengawasan yang ketat agar tidak mengendurkan produktivitas.

“Selama ini kebijakan WFA belum memiliki ukuran, asesmen, maupun pengawasan yang jelas. Maka perlu aturan teknis di tiap unit kerja,” ujar Bima, Minggu, 22 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri tengah merancang surat panduan pelaksanaan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi.

Senada, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kelonggaran kerja. “Jangan sampai diberi kesempatan bekerja dari mana saja, tapi justru tidak bekerja dengan baik,” katanya.

Ia berharap, fleksibilitas ini justru menjadi pendorong peningkatan kinerja ASN, bukan sebaliknya. “Ini bisa menjadi momentum untuk membuktikan bahwa ASN mampu bekerja secara profesional dan produktif di mana pun berada,” kata Hidayat. (*)