EXPRESI.co, JAKARTA – Setelah melalui perjalanan panjang penuh drama, iPhone 16 akhirnya resmi memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia. Ini menjadi kabar baik bagi para penggemar Apple yang sudah menantikan kehadiran ponsel pintar terbaru tersebut.

Berdasarkan situs TKDN Kementerian Perindustrian, seluruh model iPhone 16 telah lolos persyaratan TKDN sebesar 40 persen. Model-model yang terdaftar mencakup iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Pro Max, dan iPhone 16e, dengan nomor model A3287, A3290, A3293, A3296, dan A3409. Dengan lolosnya syarat ini, iPhone 16 kini bisa dijual secara legal di Indonesia.

Sebelumnya, iPhone 16 yang beredar dianggap ilegal karena Apple belum memenuhi regulasi TKDN. Apple memilih skema investasi inovasi untuk memenuhi persyaratan tersebut, salah satu dari tiga skema yang tersedia dalam regulasi TKDN.

Namun, perjalanan iPhone 16 ke pasar Indonesia belum sepenuhnya selesai. Apple masih harus mendapatkan sertifikasi Postel dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Hingga kini, belum ada kepastian kapan sertifikasi ini akan keluar.

Meski begitu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberi sinyal bahwa iPhone 16 kemungkinan sudah bisa dibeli di Indonesia sebelum Idul Fitri.

“Dengan adanya MoU dan sudah sepakat nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin. Sesegera mungkin,” ujar Agus pada 26 Februari lalu.

Jika prediksi ini benar, masyarakat Indonesia mungkin bisa menikmati iPhone 16 lebih cepat dari yang diperkirakan. Kita tunggu saja! (*)