EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peretasan akun media sosial yang digunakan untuk transaksi ilegal. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku asal Sulawesi Selatan yang diduga terlibat dalam kejahatan siber tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan adalah AL (27), MFA (24), MDI (24), dan AP (19), semuanya berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka diduga meretas dan mengambil alih akun Instagram korban dengan teknik phishing dan social engineering. Setelah berhasil menguasai akun, mereka memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan transaksi ilegal.

Barang Bukti dan Modus Kejahatan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi kejahatan, di antaranya: Lima unit ponsel berbagai merek yang digunakan khusus untuk peretasan, uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil kejahatan serta akun WhatsApp, email, serta SIM card yang terkait dengan tindak pidana ini.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengelabui korban melalui tautan mencurigakan atau pesan yang tampak resmi. Begitu korban memasukkan data pribadi, mereka langsung mengambil alih akun dan menggunakannya untuk berbagai tujuan ilegal.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UU ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda hingga Rp 700 juta.

Polda Kaltim Gencarkan Patroli Siber
Dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli siber untuk menindak berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin marak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga akun media sosial. Gunakan autentikasi dua faktor (2FA) dan jangan mudah tergoda oleh tautan mencurigakan,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Kaltim berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya keamanan digital serta semakin berhati-hati dalam menjaga akun pribadi mereka dari ancaman peretas. (*)