Expresi.co — DPRD Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2025, Rabu (13/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD BontangLestari. Agenda ini menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menjelaskan LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan setiap tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tersebut wajib diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Menurutnya, dokumen LKPJ bukan sekadar laporan administratif, tetapi menjadi instrumen bagi DPRD untuk menilai pelaksanaan program, kebijakan, dan capaian pemerintah daerah selama satu tahun. “LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran,” ujarnya.
Dalam proses pembahasannya, DPRD sebelumnya membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ yang bertugas mengkaji laporan tersebut bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pembahasan dilakukan secara intensif sejak akhir Maret hingga awal Mei 2026. Hasil pendalaman kemudian dibahas lebih lanjut bersama pimpinan DPRD dan komisi melalui rapat kerja yang digelar sebelum rekomendasi resmi ditetapkan dalam forum paripurna.
Andi Faiz menyebut, pembahasan yang dilakukan tidak hanya menyoroti capaian program, tetapi juga mengidentifikasi berbagai catatan dan masukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. “Pansus bersama perangkat daerah telah melakukan pembahasan secara menyeluruh dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting sebagai bahan perbaikan ke depan,” katanya.
DPRD berharap rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bontang dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat efektivitas pembangunan daerah, serta mendorong optimalisasi kinerja organisasi perangkat daerah. Di penghujung rapat, pimpinan sidang kemudian memberikan kesempatan kepada perwakilan Pansus LKPJ untuk menyampaikan rekomendasi resmi DPRD atas hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Bontang Tahun Anggaran 2025.(Adv)

Tinggalkan Balasan